home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Sub Menu 1
Sub Menu 2
Sub Menu 3
Sub Menu 4
Sub Menu 5
KCOC 3 Aspek Hukum Tanah Hijau dalam Penilaian Properti
Balai Diklat Keuangan Malang
Rabu, 22 Juni 2022 14:21 WIB
Malang, 22 Juni 2022. Balai Diklat Keuangan Malang bersinergi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I, Pemerintah Kota Surabaya, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan (Pusdiklat KNPK), bersatu menyelenggarakan acara Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC) untuk yang ketiga kalinya dengan tema Aspek Hukum Tanah Hijau dalam Penilaian Properti. Acara dibuka oleh Endang Widajati selaku Kepala Balai Diklat Keuangan Malang yang dihantarkan oleh pembawa acara Rizki Hendrian Khotibiyanto.
Opening speech oleh Kepala BDK Malang, Endang Widajati
Keynote Speech oleh Kepala Kanwil DJP Jatim I, Poltak Maruli John Liberty Hutagaol
Acara yang mulai pukul 08:30 WIB ini diisi dengan keynote speech oleh Poltak Maruli John Liberty Hutagaol selaku Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I. Pada salah satu keynote speech-nya, beliau dapat menjadi ajang sharing knowledge sehingga pegawai pajak mengetahui dan memahami pengetahuan dan ketentuan terkait aspek hukum tanah hijau dalam penilaian properti, khususnya penilaian dengan tujuan perpajakan. Beliau juga memberikan apresiasi atas terselenggaranya acara dan menghimbau kepada seluruh jajaran unit di dalam Kementerian Keuangan agar memanfaatkan sepenuhnya layanan BDK Malang dalam rangka meningkatkan kompetensi pegawai dengan baik, terutama unit Kemenkeu yang berada di wilayah Jawa Timur.
Peserta antusias menyimak paparan materi
Moderator acara, A Ali Mashduqi, Widyaiswara BDK Malang
Kemudian acara selanjutnya adalah materi utama yang dibawakan oleh Widyaiswara BDK Malang, A Ali Mashduqi, selaku moderator. Beliau menghantarkan empat narasumber diantaranya Rachmatunnisya (Widyaiswara Pusdiklat KNPK), Budi Harjanto (Kepala Pendaftaran, Ekstensifikasi, Penilaian Kanwil DJP Jawa Timur I), Dina Anggraeni (Sub Koordinator Penyelesaian Sengketa BPKAD Kota Surabaya), dan Andri Rachmawan (Pelelang Ahli Muda KPKNL Surabaya).
Empat narasumber acara yang diperkenalkan oleh moderator (kiri). Searah jarum jam dari kanan atas, Budi Harjanto, Dina Anggraeni, Andri Rachmawan, dan Rachmatunnisya
Acara berlangsung pada channel zoom dan youtube BDK Malang. Cukup banyak peserta yang menghadiri dua channel tersebut, berkisar 290 di zoom dan 180 di youtube. Antusiasme peserta sangat tinggi, terpantau dari banyak sekali pertanyaan yang disampaikan di sesi diskusi dan tanya jawab. Tentu saja, tidak lupa kami suguhkan games menarik yang menantang dan menghibur sehingga level partisipasi peserta tidak berkurang dan selalu semangat mengikuti acara hingga akhir.
Semoga dengan acara ini, peserta semakin berkompeten untuk melaksanakan tugasnya terutama dalam hal aspek hukum tanah hijau dalam penilaian properti.
Dengan mengutip pesan salah satu narasumber,
"Pemegang ijin tanah hijau hanya memiliki hak atas bangunannya saja"
"Sedangkan tanah tetap menjadi milik tanah Pemda"
"Oleh karena itu yang bisa dialihkan dan dieksekusi hanya bangunannya saja"
"Jadi jangan sampai salah menentukan nilainya apalagi menjual tanah negara"
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik