home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Sub Menu 1
Sub Menu 2
Sub Menu 3
Sub Menu 4
Sub Menu 5
Hindari Potensi Perilaku Korupsi Pengadaaan Barang dan Jasa APBDes dengan 7 Strategi Pencegahan
Balai Diklat Keuangan Malang
Selasa, 8 Oktober 2019 09:09 WIB
[Malang] Pengadaan Barang dan Jasa baik bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Desa merupakan salah satu dari 7 kelompok korupsi yang dirumuskan dalam UU Nomor 31 tahun 1999 jo. UU Nomor 20 tahun 2001 (Pejabat Penyelenggara Negara dengan sengaja baik langsung atau tidak langsung turut serta dalam pengadaan barang yang diurusnya dalam instansi atau perusahaan). Mengingat bahaya akan korupsinya sangat bersinggungan dengan aparat pemerintah, Balai Diklat Keuangan Malang berinisiatif untuk menyelenggarakan Open Class dengan tema Pengadaan Barang/Jasa APBDes Bebas dari Korupsi pada Hari Selasa (8/10) bertempat di Aula A Balai Diklat Keuangan Malang.
Di awal pemaparannya, narasumber Open Class Achmat Subekan (Widyaiswara Madya BDK Malang) menjabarkan terkait Pengadaan Barang/Jasa Desa secara lebih rinci terkait prinsip, etika, dan cara pengadaan barang/jasa mengunakan APBDes. Secara Umum, cara pengadaan barang/jasa APBDes terbagi ke dalam 2 kategori yakni secara swakelola maupun dengan menggunakan jasa vendor (penyedia). Dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa melalui penyedia, nilai besaran pengadaan untuk menentukan metode diatur berbeda tergantung ketentuan yang ditetapkan Bupati/walikota setempat. Sebagai contoh untuk Kabupaten Pasuruan, Nilai pengadaan s.d. 50 juta menggunakan mekanisme pembelian langsung, Nilai pengadaan 50 juta s.d. 200 juta menggunakan mekanisme pengadaan langsung dan diatas 200 juta dilakukan dengan lelang sederhana.
Suasana Open Class Pengadaan Barang/Jasa APBDes Bebas dari Korupsi
Sebagai salah satu dari 7 kelompok korupsi, personil pengadaan barang/jasa sangat rentan berhubungan dengan konflik kepentingan dengan penyedia yang tentunya berpotensi untuk melakukan perilaku korupsi. Oleh karena itu, untuk mencegah adanya perilaku korupsi perlu dilakukan strategi-strategi pencegahan yang dapat dilakukan oleh pemerintah desa yaitu kepemimpinan yang amanah, Penguatan kualitas integritas aparatur/perangkat, pengawasan atasan, perkuat pemahaman terhadap peraturan, perkuat keperdulian masyarakat, sanksi administrasi yang efekstif dan sanksi sosial yang menjerakan.
Di sesi akhir, Peserta Open Class mengajukan pertanyaan-pertanyaan terkait materi yang dipandu oleh moderator open class yakni Fatimah (widyaiswara BDK Malang). Pertanyaan yang diajukan sangat beragam mulai dari teknis Surat Perintah Pembayaran (SPP), peraturan terkait pengadaan maupun bagaimana cara yang dapat dilakukan apabila penyedia saling bekerjasama dalam suatu pengadaan barang/jasa.
Semoga dengan adalanya open class kali ini perangkat desa bisa lebih berhati-hati dalam pengelolaan pengadaan barang/jasa APBDes di desanya masing-masing.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik