home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Maklumat Pelayanan
Janji Layanan
Motto Layanan
Instagram
Youtube
Facebook
Berbagai Perkara yang dihadapi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Balai Diklat Keuangan Malang
Jumat, 6 Maret 2020 08:41 WIB
[Malang] Pada hari Kamis(5/3), Balai Diklat Keuangan Malang menutup Pelatihan Penanganan Perkara DJKN yang dilaksanakan oleh Kepala Seksi Evaluasi dan Informasi , Retno Susiyanti di UB Guest House, Malang. Selama 4 hari pelaksanaan Pelatihan, peserta pelatihan diberikan gambaran terkait perkara-perkara yang terjadi di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terutama KPKNL dan bagaimana penanganannya serta mitigasi resiko terkait perkara dimaksud. Peserta juga dikenalkan terkait aplikasi simbankum dan e-court yang nantinya akan sering dipakai dalam rangka menangani perkara yang terjadi.
"Tugas dan fungsi DJKN yang heterogen yaitu pengelolaan BMN, penilaian, piutang Negara dan lelang serta adanya aspek hukum dalam pelaksanaan tugas DJKN. Terkait aspek hukum yang dihadapi saat ini adalah jumlah perkara/gugatan meningkat terutama terkait pelaksanaan lelang. Namun demikian, banyaknya perkara/gugatan terhadap pelaksanaan lelang tidak mencerminkan bahwa lelang yang dilaksanakan tidak sesuai prosedur", ujar Asep Suryadi, Kepala KNPK Malang dalam ceramahnya.
Jumlah Perkara lelang yang saat ini dihadapi oleh KPKNL merupakan perkara yang tertinggi diantara perkara yang lainnya. Perkara lelang yang digugat sebagai besar dilakukan oleh pemilik obyek yg dilelang. Beberapa karekteristik gugutan lelang antara lain:
v Gugatan keberatan atas jumlah hutang, Perjanjian Kredit
v Debitur belum wanprestasi atau harga limit lelang.
v Gugatan terkait prosedur lelang yang dilaksanakan tidak sesuai ketentuan. (contohnya Debitur beranggapan bahwa pelaksanaan lelang harus dengan fiat eksekusi Pengadilan atau debitur merasa tidak diberitahu adanya pelaksanaan lelang hak tanggungan jaminan hutang debitur)
v Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
v Gugatan diajukan oleh pihak ketiga selain debitur atau suami isteri debitur.
v Gugatan terkait Kepailitan.
Terkait banyaknya gugutan lelang perlu dilakukan mitigasi risiko terhadap hal-hal yang krusial yang berpotensi menimbulkan masalah dikemudian hari. Tidak hanya itu, monitoring dan evaluasi perkembangan penanganan perkara harus dilakukan di setiap tingkat pengadilan untuk proses penanganan perkara selanjutnya.
Disamping itu, penangan perkara dituntut untuk tidak hanya kompetensi dalam bidang hukum untuk penanganan Perkara, namun juga teknologi informasi. Perlu ketelitian dalam monitoring perkara dalam e court, mengingat Para Pihak yang tidak menyampaikan dokumen elektronik sesuai jadwal dan acara persidangan tanpa alasan sah berdasarkan penilaian hakim/Hakim Ketua dianggap tidak menyampaikan haknya.
Dengan menambahnya pengetahuan terkait penanganan perkara ini diharapkan perserta pelatihan menjadi lebih ahli dalam menangani perkara dan mengevaluasi perkara yang ada untuk dapat dijadikan baseline perkara selanjutnya selain pelaksanaan tugas sesuai dengan SOP yang berlaku (Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/KMK.01/2014).
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik