home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Sub Menu 1
Sub Menu 2
Sub Menu 3
Sub Menu 4
Sub Menu 5
[Artikel] Memahami Peran Lembaga Penjamin Simpanan sebagai Jaring Pengaman Sistem Perbankan Nasional
Balai Diklat Keuangan Malang
Kamis, 7 Agustus 2014 02:58 WIB
Pada 1998, krisis moneter yang menghantam Indonesia ditandai dengan likuidasi atas 16 bank, mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan. Untuk mengatasi krisis tersebut, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan, di antaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee).
Memahami Peran Lembaga Penjamin Simpanan sebagai Jaring Pengaman Sistem Perbankan Nasional
Oleh: Abu Samman LubisWidyaiswara Madya Balai Diklat Keuangan Malang
ABSTRAK
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2004 adalah lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah dan turut serta memelihara stabilitas sistem perbankan di Indonesia. Pendirian LPS dilatarbelakangi terjadinya krisis moneter yang menghantam Indonesia yang mengakibatkan 16 bank dilikuidasi, dan mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.
LPS melaksanakan tugas dengan berkoordinasi dengan berbagai pihak, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK), dan secara reguler mereka bertemu dan membahas berbagai hal.
Apabila bank telah gagal melaksanakan fungsinya (bank gagal), LPS akan melindungi simpanan nasabah. Penjaminan dilakukan dalam jumlah terbatas, program penjaminan disesuaikan dengan kondisi sistem perbankan, dan penjaminan simpanan merupakan jaminan pengaman keuangan (financial safety nets). Dengan demikain kepercayaan masyarakat dengan sistem perbankan Indonesia dapat dipulihkan kembali.
Kata kunci: LPS, dan dana nasabah
I. Latar Belakang
Dalam pelaksanaannya, blanket guarante memiliki ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas sehingga menyebabkan timbulnya moral hazard baik dari sisi pengelola bank maupun masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut, program penjaminan yang cakupannya terlalu luas diganti dengan sistem penjaminan yang terbatas. Sistem penjaminan terbatas diimplementasikan melalui pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat.Pada 22 September 2004, LPS lahir melalui Undang-Undang RI Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. LPS adalah sebuah lembaga independen yang memiliki mandat menjamin simpanan nasabah dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Pada 22 September 2005 LPS resmi beroperasi dengan modal awal Rp4 triliun yang diambil dari APBN.
Sebagai lembaga independen, LPS memiliki tugas penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat sesuai fungsi penjaminan yang efektif dan kredibel. Prinsip penjaminan LPS mengacu pada Core Principle International Association of Deposit Insurers (IADI) ke-9 tentang cakupan penjaminan yang menjadi pedoman dalam menerapkan penjaminan yang terbatas. Prinsip tersebut menekankan, institusi penjamin simpanan harus mampu mendefinisikan secara jelas simpanan yang akan dijamin (insurable deposit), nilai simpanan yang dijamin, dan mampu menjamin mayoritas nasabah yang ada di negaranya.
Pedoman IADI menyebutkan tiga hal pokok dalam penerapan sistem penjaminan simpanan. Pertama, penjaminan simpanan dalam jumlah terbatas, Kedua, program penjaminan disesuaikan dengan kondisi sistem perbankan, dan Ketiga, penjaminan simpanan menjadi bagian dari jaring pengaman keuangan (financial safety nets/FSN). FSN dibatasi hanya meliputi jaring pengaman sistem perbankan.
Financial safety nets (FSN) sendiri memiliki peranan untuk mendorong dan mengawasi perbankan untuk mengelola keuangan dengan penuh kehati-hatian (prudent). FSN sendiri bisa menjadi resolusi (penyehatan) dan pelaksana penjamin penuh simpanan saat bank gagal menjalankan kewajibannya. FSN bisa dikatakan sebagai jalan keluar untuk menangani krisis saat permasalahan melanda perbankan.
Peran FSN tidak pasif. Dia bukan seperti jaring pengaman sirkus yang statis menunggu pemain akrobat jatuh. FSN secara proaktif memelihara stabilitas sistem perbankan karena sumber permasalahannya diidentifikasi sehingga pencegahan permasalahannya dapat dilakukan sejak dini.Penyelesaian masalahnya pun tidak dilakukan hanya satu lapis. Jika tidak mampu diselesaikan pada tahap awal, upaya penyelesaiannya akan dilakukan pada jenjang selanjutnya dan disesuaikan dengan level masalahnya. Hasilnya, jika krisis tidak dapat dicegah atau dihindari, dampak ekonomi dan sosial dapat diminimalisasi.
II. Rumusan Masalah
Artikel ini dirancang untuk mendiskripsikan atau menggambarkan Lembaga Penjamin Simpanan berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang LPS, yakni: 1. Apa yang dimaksud dengan LPS itu?2. Bagaimana fungsi, wewenang, serta tugas LPS?3. Bagaimana peran LPS sebagai Jaring Pengaman Sistem Perbankan Nasional.
III. Pengertian, Fungsi, Wewenang, dan Tugas LPS
Pengertian Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. LPS berbentuk badan hukum dan bertanggung jawab kepada Presiden. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 4 UU No. 24 Tahun 2004, fungsi LPS adalah a) menjamin simpanan nasabah penyimpan, dan b) turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Dalam melaksanakan fungsi penjaminan simpanan, LPS mempunyai tugas a) merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan; dan b) melaksanakan penjaminan simpanan. Sedangkan dalam hal melaksanakan fungsi turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya, LPS mempunyai tugas a) merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan; b) merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal (bank resolution) yang tidak berdampak sistemik; dan c) melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.
Selanjutnya, dalam rangka melaksanakan tugasnya, LPS mempunyai wewenang sebagai berikut:
IV. Peran LPS sebagai Jaring Pengaman Sistem Perbankan Nasional
Sebelum menjelaskan peran atau tugas LPS dalam menjamin simpanan nasabah dan memelihara stabilitas sistem perbankan perlu dijelaskan hubungan kelembagaan atau koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, LPS, Kementerian Keuangan, dan Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK).
Untuk pengamanan sistem perbankan nasional penerapannya dapat dianalogikan sebagai tim sepakbola ada penyerang, pemain tengah, bek (pemain belakang) dan kiper. Setiap posisi punya peran masing-masing. Jika dianalogikan dengan sistem perbankan kita memiliki fungsi masing-masing. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan sebagai ujung tombak (front office). Dengan perannya mengatur dan mengawasi mikroprudensial dengan kuat dan efektif, OJK diharapkan mampu mendorong perbankan untuk mencapai goal (tujuan), yaitu sistem perbankan yang sehat, stabil, bertumbuh, dan bermanfaat bagi rakyat banyak. Selain itu, dengan mengidentifikasi permasalahan secara dini dan tindakan perbaikan yang segera (prompt corrective actions) diharapkan permasalahan perbankan dapat diatasi pada stadium awal.
Adapun tujuan OJK dibentuk agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:1. terselenggara secara teratur, adil. transparan, dan akuntabel; 2. mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan3. mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Oleh karena itu berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK, bahwa OJK menginformasikan kepada LPS mengenai bank bermasalah yang sedang dalam upaya peyehatan oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya di belakang OJK berdiri Bank Indonesia (BI) sebagai lini tengah berperan mengatur kebijakan makroprudensial (moneter dan sistem pembayaran) yang kondusif bagi industri perbankan sehingga dapat membantu menciptakan peluang terjadinya goal. Konkretnya, saat sebuah bank menghadapi masalah likuiditas, BI bisa memberikan fasilitas pinjaman likuiditas sebagai bentuk pertahanan terhadap sistem ekonomi Indonesia.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berada pada posisi belakang/bertahan, LPS menjamin simpanan nasabah bank yang dicabut izinnya dan melaksanakan resolusi (penyehatan) bank gagal. Bank gagal dan bank yang dicabut izinnya pada umumnya mengalami permasalahan solvabilitas. Pelaksanaan fungsi tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan, rasa aman, dan ketenangan sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Di samping itu, berdasarkan Pasal 42 UU No. 21 Tahun 2011, LPS dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank yang terkait dengan fungsi, tugas dan wewenangnya serta berkoordinasi terlebih dahulu dengan OJK, karena pada dasarnya wewenang pemeriksaan terhadap bank adalah wewenang OJK. Berdasarkan undang-undang, lingkup pemeriksaan LPS terhadap bank meliputi pemeriksaan premi, posisi simpanan, tingkat bunga, kredit macet dan tercatat, bank bermasalah, kualitas aset, dan kejahatan di sektor perbankan. Selanjutnya berdasarkan Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK, Bank Indonesia dan LPS wajib membangun dan memelihara sarana pertukaran informasi secara terintegrasi.
Jika ketiga pertahanan tersebut tidak mampu bertahan juga, Kementerian Keuangan adalah pemain terakhir yang diharapkan mampu menjaga gawang tetap aman. Kemenkeu sebagai pemegang otoritas terhadap fiskal dan koordinator FSN mampu memberikan kebijakan untuk menjaga sistem perbankan tetap stabil. Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dibentuklah Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK). FKSSK adalah Operasionalisasi dari Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dengan anggota terdiri atas:1. Menteri Keuangan selaku anggota merangkap koordnator; 2. Gubernur Bank Indonesia selaku anggota;3. Ketua Dewan Komisioner OJK selaku anggota; dan4. Ketua Dewan Komisioner LPS selaku anggota.
Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) dibantu kesekretariatan yang dipimpin salah seorang pejabat eselon I di Kementerian Keuangan. Dalam kondisi normal, FKSSK:
Dalam kondisi tidak normal untuk pencegahan dan penanganan krisis, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan/atau Ketua Dewan Komisioner LPS yang mengindikasikan adanya potensi krisis atau telah tejadi krisis pada sistem keuangan, masing-masing dapat mengajukan ke FKSSK untuk segera dilakukan rapat guna memutuskan langkah-langkah pencegahan atau penanganan krisis.
Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner LPS berwenang mengambil dan melaksanakan keputusan untuk dan atas nama institusi yang diwakilinya dalam rangka pengambilan keputusan FKSSK dalam kondisi tidak normal.Kebijakan FKSSK yang terkait dengan keuangan negara wajib diajukan untuk mendapat persetujuan DPR. Keputusan DPR wajib ditetapkan dalam waktu paling lama 24 jam sejak pengajuan persetujuan.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah bagian dari sistem Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK)/anggota FKSSK bersama dengan BI, Menteri Keuangan, dan OJK. FKSSK menetapkan dan melaksanakan kebijakan yang diperlukan dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis pada sistem keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Keputusan FKSSK yang terkait dengan penyelesaian dan penanganan suatu bank gagal (bank resolotion) yang ditangani berdampak sistemik mengikat LPS.
LPS melakukan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik setelah FKSSK menyerahkan penanganannya kepada LPS. LPS melakukan peyelesaian atau penanganan bank gagal berdampak sistemik dengan cara: melakukan penyelamatan yang mengikutsertakan pemegang saham lama atau tanpa mengikutsertakan pemegang saham lama. Penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik dengan mengikutsertakan pemegang saham lama (open bank assistance) hanya dapat dilakukan apabila:
Terhitung sejak LPS menetapkan untuk melakukan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik dengan penyertaan modal dengan pemegang saham, berdasarkan UU No. 24 Tahun 2004:
LPS bertanggung jawab atas kekurangan biaya penanganan Bank Gagal setelah pemegang saham lama melakukan penyetoran modal sekurang-kurangnya 20 persen dari perkiraan biaya penanganan. Biaya penanganan Bank Gagal yang dikeluarkan oleh LPS menjadi penyertaan modal sementara LPS pada bank. LPS wajib menjual seluruh saham bank dalam penanganan paling lama tiga tahun sejak penyerahan segala hak, kepemilikan, kepengurusan dan/atau kepentingan lain pada bank dimaksud. Penjualan saham dilakukan secara terbuka dan transparan dengan tetap mempertimbangkan tingkat pengembalian yang optimal bagi LPS, paling sedikit sebesar seluruh penempatan modal sementara yang dikeluarkan oleh LPS. Dalam hal tingkat pengembalian yang optimal tidak dapat diwujudkan dalam jangka waktu paling lama tiga tahun maka dapat diperpanjang sebanyak-banyaknya dua kali dengan masing-masing perpanjangan selama satu tahun.
Selanjutnya dalam hal tingkat pengembalian yang optimal yaitu 3 tahun dan paling sedikit tingkat pengembalian sebesar seluruh penempatan modal sementara yang dikeluarkan oleh LPS tidak dapat diwujudkan dalam jangka waktu perpanjangan 2 kali dengan masing-masing perpanjangan selama 1 tahun, LPS menjual saham bank tanpa memperhatikan ketentuan tingkat pengembalian yang optimal, tanpa memperhatikan modal sementara yang dikeluarkan oleh LPS dalam jangka waktu satu tahun berikutnya.
Penjelasan di atas adalah peran LPS dalam melakukan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik dengan penyertaan modal oleh pemegang saham. Sedangkan penanganan bank gagal berdampak sistemik tanpa penyertaan modal oleh pemegang saham serta penyelamatan bank gagal yang tidak berdampak sistemik yang merupakan tugas dan tanggung jawab LPS tidak dibahas dalam artikel ini.
Selanjutnya LPS dalam melakukan penyelesaian dan penanganan Bank Gagal mempunyai kewenangan diantaranya menguasai dan mengelola aset dan kewajiban Bank Gagal yang diselamatkan. Kemudian LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah). Nilai yang dijamin diharapkan dapat melindungi seluruh simpanan yang dimiliki oleh nasabah kecil yang merupakan sebagian besar nasabah bank di Indonesia.
Namun demikian, berdasarkan Perpu No. 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2004 Tentang LPS bahwa Nilai Simpanan yang dijamin dapat diubah apabila dipenuhi salah satu atau lebih kriteria sebagai berikut:
Selanjutnya, kemungkinan bisa saja terjadi bahwa klaim penjaminan dinyatakan tidak layak dibayar apabila berdasarkan hasil rekonsiliasi dan/atau verifikasi terjadi:
V. Simpulan
Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga independen, transparan, dan akuntabel yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan. Oleh karena itu, dalam melaksanakan fungsinya, LPS mempunyai tugas merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan serta melaksanakan penjaminan simpanan. Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dibentuklah Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK), yang salah satu anggotanya adalah LPS. LPS melakukan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik setelah FKSSK menyerahkan penanganannya kepada LPS. dan LPS menjamin simpanan nasabah sesuai peraturan perundang-undangan.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.Perpu No. 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 Tentang LPS.Kompas. 2013. 2013. “Penjaminan oleh LPS Berjalan Efektif”. 18 Juni . Jakarta.Kompas. 2014. “Memahami Peran LPS Melalui Analogi Sepak Bola”. 24 Juni. Jakarta.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik