home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Sub Menu 1
Sub Menu 2
Sub Menu 3
Sub Menu 4
Sub Menu 5
Youtuber dan Selebgram Siap-siap Bayar Pajak
Balai Diklat Keuangan Denpasar
Kamis, 24 Januari 2019 02:40 WIB
Kalau saat ini kita menanyakan artis sinetron kepada anak-anak muda pasti sebagian besar di antara mereka jarang yang mengenalnya. Tetapi kalau ditanyakan siapakah itu Atha Halilintar, Ria Ricis, Raditya Dika maka hampir semua generasi milenial mengenalnya.
Nama-nama tersebut adalah beberapa nama dari Youtuber terkenal di Indonesia yang subscribernya di atas satu juta. Bahkan Atha Halilintar baru-baru ini subscriber-nya mencapai 9 juta orang. Suatu jumlah yang luar biasa, melebihi jumlah penduduk Provinsi Jawa Tengah bahkan seluruh penduduk Malaysia. Setiap postingan video di kanal Youtube-nya ditonton rata-rata di atas satu juta viewer. Selain Youtuber, tak kalah populernya mereka yang menjadi Selebgram atau Selebritas Instagram. Nama-nama seperti Princes Syahrini dan Raisa mungkin sangat lumrah kalau follower-nya mencapai 20 jutaan. Tetapi selain mereka banyak instagramer yang follower-nya di atas 1 juta, misal seperti Ernanda Putra, Raden Rauf, Clairine Christabel, Shirin Al Tharus dan masih banyak lagi.Kalau dahulu social media (sosmed) hanyalah menjadi life-style, saat ini sudah berkembang lebih jauh sosmed juga dapat menjadi profesi khusus dan menjanjikan penghasilan yang tinggi. Bahkan banyak penyedia jasa konsultan khusus untuk mengembangkan sosmed untuk tujuan-tujuan tertentu seperti menaikkan follower dan masih banyak lagi.
Penghasilan Youtuber dan SelebgramDi penghujung 2018, Ria Ricis, mampu mewujudkan salah satu impiannya untuk memiliki rumah. Tak tanggung-tanggung sebuah rumah mewah dua lantai seharga miliaran rupiah dia beli. Lengkap dengan kolam renang dan ruang karaoke. (Tempo .Co, 31 Des 2018). Penghasilannya menjadi youtuber setiap bulannya diyakini sekitar 300-400 juta rupiah. Suatu angka yang fantastis, untuk anak gadis yang pekerjaannya “hanya” membuat video pendek dan kemudian diupload di Youtube.Bagaimana dengan selebgram? Untuk sekali posting gambar pada feed Instagramnya Ayu Ting-ting bisa meraup bayaran hingga 50 juta, tentu saja dengan me-mention produk atau jasa yang ingin dikampanyekan oleh sang seleb. Itu baru postingan pada feed yang berwujud gambar diam, untuk gambar bergerak (video) bisa jadi bayarannya akan berbeda. Apalagi selain postingan pada feed, Instagram juga menyediakan tempat “jualan” yang lain seperti Insastory, Hilight dan IGTV, yang masing-masing selebgram sudah mempunyai tarif tertentu untuk setiap jenis postingan.Mungkin kita penasaran sebenarnya sumber penghasilan mereka dari mana saja sih? Sebagai Youtuber sumber penghasilannya bida didapat dari endorsement produk atau jasa dengan membuat video khusus untuk memasarkan produk tersebut (hard selling) atau sekedar menggunakan produk-produknya dan kemudian dipakai pada pembuatan videonya (soft selling), semakin banyak subscriber, semakin banyak engagement, semakin banyak view maka akan semakin besar rate yang ditawarkan oleh para Youtuber.Kemudian, dari video yang diposting tentu saja juga menjadi ajang untuk meraup iklan dari Youtube. Semakin banyak viewer-nya, sebuah video akan mampu menghasilkan pendapatan dari iklan yang semakin besar, dan jangan lupa selama videonya masih ada yang mengakses, maka dolar akan terus mengalir ke kantong pemilik kanal.Selanjutnya penghasilan dari endorsement produk atau jasa, selain berbentuk produk (smartphone, pakaian, fasilitas, motor hingga mobil) mereka juga akan mendapatkan bayaran dalam jumlah tertentu sesuai kontrak entah hanya untuk memakai produk, sebagai influencer atau lebih jauh sebagai brand-ambassador.Dengan semakin besarnya subscriber atau follower maka interaksi dan ikatan dengan para fans akan semakin erat. Tak heran banyak yang sampai menunggu atau meminta postingan dengan topik tertentu yang disampaikan pada komentar atau personal message. Raditya Dika, hanya perlu membuat satu postingan Instastory saja untuk mempromosikan Stand-up Show Special-nya pada sebuah hotel ternama dan langsung sold-out hanya dalam hitungan menit. Dunia baru pasca Revolusi Indstri 4.0 yang didominasi industry cyber, tak pelak lagi menjadikan para Youtuber dan Selebgram menjadi tujuan semua industry untuk memasarkan produk atau jasanya. Karena merekalah yang menguasai network saat ini, bahkan Stasiun TV (juga industry lain) saat ini tidak akan survive kalau tidak ikut mengembangkan social medianya. Sebuah program tayangan di NET-TV seperti Waktu Indonesia Bercanda, akan segera diposting pada kanal Youtube beberapa menit setelahnya. Dan kemudian akan menjadi sumber penghasilan ekstra stasiun TV tersebut.
?Potensi Pajak dari Youtuber dan Selebgram
Praktisi Pajak, Yustinus Prastowo, memberikan dorongan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani agar mengejar setoran pajak dari para Youtuber (Detik.Com, 12 Januari 2019). Banyak pihak yang kemudian terkaget-kaget dengan statement tersebut. Bahkan beberapa pihak sudah memberikan komentar negative, seakan-akan pemerintah begitu getolnya memajaki semua pihak termasuk Youtuber.Ada kecenderungan persepsi masyarakat yang terbangun kemdian adalah bahwa penghasilan para Youtuber sebelumnya bukan merupakan objek pajak dan ketika industry tersebut sedang happening baru kemudian pemerintah berinisiatif untuk memajaki. Tentu saja ini adalah persepsi yang salah, karena seberti sudah di-state pada Undang-Undang Pajak Penghasilan bahwa setiap Wajib Pajak yang mendapatkan penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun, adalah merupakan objek dari Pajak Penghasilan.Direktorat Jenderal Pajak seyogianya harus tanggap untuk memberikan penyuluhan ala milenial, termasuk dengan memanfaatkan social medianya untuk menyadarkan masyarakat milenial ini, mumpung sedang menjadi trending-topic.
Bagaimana Cara Membayar Pajaknya?
Menteri Keuangan telah mengeluarkan aturan pengenaan pajak untuk e-commerce atau toko online. Aturan ini berupa Peraturan Menteri Keuangan 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang berlaku efektif pada 1 April 2019. Peraturan Menteri ini juga menegaskan ( sekali lagi menegaskan bukan mengatur hal yang baru ) bahwa aturan ini juga mengatur selebgram maupun youtuber. Selain mengatur perdagangan melalui platform marketplace, PMK 210/2018 juga mengatur perdagangan melalui platform lain seperti online retail, classads, daily deals atau media social, termasuk Youtube dan Instagram.Untuk para youtuber dan selebgram, pemungutan pajaknya (PPh) mengikuti aturan yang berlaku umum. Sama seperti Wajib Pajak pada umumnya, youtuber dan selebgram juga harus menghitung pajak terutangnya, membayar, kemudian melaporkan pajaknya (self-assesment)Seperti yang disampaikan Hestu Yoga, Direktur P2Humas Ditjen Pajak, "Untuk selebgram juga berlaku ketentuan yang umum, jadi penghasilan selebgram itu objek pajak penghasilan yang terutang PPh, dihitung, dibayar dan dilaporkan oleh selebgram dalam SPT Tahunannya. Di samping itu, pihak lain atau agen yang membayar selebgram atas jasa yang diberikan wajib memotong PPh Pasal 21 dari pembayaran kepada selebgram tersebut, kemudian membuat bukti potong dan menyerahkan kepada selebgram untuk diperhitungkan dalam SPT Tahunannya.”
Jadi gaez jangan lupa segera urus NPWP dan kemudian hitung dan bayar pajaknya ya. Jangan lupa buat SPT-nya, bisa dari gadget kalian kok buatnya.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik