home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Sub Menu 1
Sub Menu 2
Sub Menu 3
Sub Menu 4
Sub Menu 5
Penyuluhan Pajak Dengan Bussines Development Service (BDS)
Balai Diklat Keuangan Denpasar
Kamis, 24 Januari 2019 02:36 WIB
Mungkin sebagian dari kita belum ngeh dengan apa itu Bussines Development Service (BDS) yang saat ini sedang dijalankan oleh Ditjen Pajak untuk melakukan soft-selling penyuluhan pajak-nya. Banyak yang bertanya-tanya tentang program penyuluhan pajak yang semakin nyeleneh. Alih-alih mereka melakukan penyuluhan mainstream tentang pentingnya pajak, bagaimana mengurus NPWP, bagaimana mengisi SPT, bagaimana cara membayar pajak dan penagihan pajak, tetapi mereka justru melakukan penyuluhan dengan topik yang sekilas tidak ada hubungan langsung dengan proses bisnis DJP.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Serpong mengambil topik “Bagaimana Membangun Usaha Rumahan”, KP2KP Dompu mengambil topik “Menjual Dompu Foto dan Video”, KPP Ternate dan KPP Pontianak mengambil topik “Membuat Foto Produk yang Gampang dan Menarik”.
Ada alasan tertentu jajaran DJP mengambil tajuk soft-sellingnya. KPP Serpong menyadari bahwa wilayahnya sebagian besar didominasi oleh Kawasan Perumahan, sehingga mereka berupaya untuk membuka kesadaran para “emak-emak” untuk mulai membangun usaha dari rumahnya, tentu setelah usahanya berhasil diharapkan mereka akan membayar pajak sesuai peraturan. KP2KP Dompu menyadari betapa tingginya potensi keindahan alam dan budaya di wilayahnya yang diharapkan dapat dijual dan para wisatawan dapat mengunjungi Dompu, kisah sukses Lampung, Pacitan, Gunungkidul dan Sumba menginspirasi mereka untuk melakukan hal yang sama di Dompu, melalui foto dan video yang akan diviralkan di social media. Sementara KPP Ternate dan KPP Pontianak memilih untuk mensupport Usaha UMKM di wilayahnya untuk dapat membuat foto produk yang menarik yang akan digunakan untuk keperluan penjualan di market-place.
Sejak 2015 DJP sudah merintis platform versi beta dari BDS, dengan melakukan ujicoba pada delapan kantor wilayah, di antaranya Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Sumatera Utara I, Kalimantan Timur dan Utara, Jawa Tengah I, DIY, Banten, Jakarta Timur dan Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara. Setelah diuji coba barulah kemudian program ini dijalankan pada seluruh satker di bawah DJP mulai tahun 2016 dengan dikeluarkannya Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor S-284/PJ.13/2016 tanggal 31 Oktober 2016 tentang Pelaksanaan Pembinaan Wajib Pajak Usaha Kecil dan Menengah (UKM) melalui Program Business Development Services (BDS).
Dalam surat edaran tersebut dijelasakan Pembinaan Wajib Pajak UKM melalui program BDS adalah kegiatan pelatihan dan pembinaan terhadap para pelaku UKM dengan memberikan materi yang berisi cara-cara yang mendorong perkembangan usaha para pelaku UKM dan materi terkait perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan;
Kemudian dari ekperiens selama 2 tahun, respon dari pengusaha UMKM ternyata sangat antusias. DJP dapat membuat hubungan kemitraan bahkan sejak sebelum para UMKM belum mempunyai NPWP. Selain upaya untuk menjangkau Wajib Pajak melalui pendekatan end-to-end untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tersebut, DJP juga dapat membangun dan memperluas basis data perpajakan. Di sini BDS juga ditujukan sebagai suatu strategi untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban dan hak Wajib Pajak UMKM.
Salah satu strategi tersebut adalah dengan melaksanakan kegiatan dalam rangka memberikan pembinaan dan pengawasan bagi Wajib Pajak UMKM melalui program Business Development Services. Berkenaan dengan hal tersebut perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Business Development Services (BDS). Dengan pertimbangan tersebut pelaksanaan BDS disempurnakan lagi pad 2018 dengan dikeluarkannya Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor Se-13/PJ/2018 tentang Petujuk Pelaksanaan Program BDS. Saat ini BDS sudah menjadi program unggulan penyuluhan DJP dengan manajemen dan administrasi perencanaan serta pelaksanaan yang distandarkan serta dibuat pelaporan secara periodik.
Peran BPPK
Sejauh ini Program BDS belum dilakukan sinergi khusus untuk dimasukkan pada agenda diklat Pusdiklat Pajak BPPK. Diklat Penyuluh Pajak, yang selama ini menjadi unggulan di Pusdiklat Pajak sebaiknya segera dipadupadankan dengan DJP sesuai dengan semangat Corporate University agar diklat dan pelatihan yang dirancang lebih dapat “memenuhi” kebutuhan dan turun menyukseskan tujuan jangka pendek dari stake holder. Dikarenakan BDS sudah menjadi agenda besar penyuluhan pajak di DJP yang terus disempurnakan, rasanya sudah tidak dapat ditawar lagi oleh Pusdiklat Pajak selain harus dijawab secara optimis dalam semangat Corporate University.
Tentu saja hal ini juga harus diiringi dengan pengembangan kompetensi para widyaiswara di Pusdiklat Pajak sebagai salah ujung tombak utama Kemenkeu Corporate University.
Salah satu hal yang secara proaktif dilakukan oleh Pusdiklat Pajak adalah mengidentifikasi kebutuhan penyuluhan BDS (bersama DJP) yang ada pada setiap unit vertical di bawah DJP, untuk kemudian dirancang program pelatihan atau diklat yang sesuai dengan kebutuhan tersebut.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik