Lewati ke konten
BPPK Kementerian Keuangan
Berita

Mengulas Batasan Spesifikasi Dalam Perencanaan Pengadaan Rumah Negara

Balai Diklat Keuangan Denpasar

"Jangan sampai disewakan ya, nanti disalah fungsikan lagi. Jadi keluar dari tujuannya utamanya, kalau buat pegawai ya pegawai jangan malah ada pungutan di luar ketentuan,"

Demikian penegasan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat meninjau Rumah Negara dalam bentuk rumah susun yang digunakan oleh pegawai Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Bagian Selatan pada tanggal 24 Mei 2017. Rumah dinas, jika kita melihat dari pengertiannya sebagai rumah negara seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman jelas merupakan rumah yang dimiliki oleh negara dan penggunaannya difungsikan untuk tempat tinggal dan sarana pembinaan keluarga untuk PNS. Pemberian tempat tinggal untuk pegawai tujuannya bukan hanya memberikan kepastian tempat tinggal tetapi juga untuk menunjang kinerja institusi pemerintah secara jangka panjang. Untuk itu, alokasi penggunaan rumah dinas memang sudah seharusnya hanya digunakan untuk pegawai yang saat ini mengabdi pada institusi dimaksud, bukan digunakan untuk kepentingan pihak lain atau bahkan disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan finansial.

 

Kemudian, jika kita menelaah lebih jauh isi berita di atas, mungkin kita tergelitik dengan istilah rumah susun untuk pegawai. Padahal, yang kita ketahui secara umum, rumah dinas untuk PNS umumnya berupa rumah tapak atau landed house dan bukan berkonsep rumah susun. Lalu, bagaimana sebenarnya peraturan perencanaan pengadaan untuk rumah susun tersebut dan apakah prosedurnya sama dengan yang berlaku pada rumah tapak. Dalam tulisan ini, kami akan mengulas secara singkat standar yang berlaku saat ini untuk mengatur batasan spesifikasi tanah dan bangunan rumah negara baik yang berupa rumah tapak maupun rumah susun.

Batasan Spesifikasi Tanah dan Bangunan Untuk Rumah Negara

Berbicara tentang batasan di atas, tentu kita mulai peraturan yang mengatur tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) itu sendiri yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.06/2014. Untuk itu dalam menyediakan acuan perhitungan untuk menyusun Kebutuhan BMN bagi Kementerian Negara/Lembaga, Menteri Keuangan menetapkan standar barang dan standar kebutuhan BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang diatur dalam PMK Nomor 248/PMK.06/2011 dan telah diubah dengan PMK Nomor 7/PMK.06/2016.

Dalam PMK di atas, diatur secara jelas batasan spesifikasi tanah dan bangunan untuk rumah negara dengan beberapa kriteria antara lain:

  1. Klasifikasi Rumah Negara

Bangunan rumah negara yang difungsikan sebagai tempat tinggal, yang dikelompokkan berdasarkan tingkat jabatan dan tingkat kepangkatan penghuninya sebagai berikut:

  1. Rumah Negara Tipe Khusus yaitu rumah negara yang diperuntukkan bagi Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, atau Pejabat lain yang setingkat.
  2. Rumah Negara Tipe Ayaitu rumah negara yang diperuntukkan bagi Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Direktur Jenderal, Kepala/ Ketua Badan, Deputi, atau Pejabat setingkat Eselon I.
  3. Rumah Negara Tipe B yaitu rumah negara yang diperuntukkan bagi Direktur/ Kepala Biro/ Kepala Pusat/ Inspektur / Kepala Kantor Wilayah/ Asisten Deputi, Pejabat setingkat Eselon II, atau Pegawai Negeri Sipil Golongan IV/ d dan IV/ e.
  4. Rumah Negara Tipe Cyaitu rumah negara yang diperuntukkan bagi Kepala Sub Direktorat/ Kepala Bagian/ Kepala Bidang/ Kepala Kantor Pelayanan, Pejabat setingkat Eselon III, atau Pegawai Negeri Sipil Golongan IV/ a sampai dengan IV/ c.
  5. Rumah Negara Tipe D yaitu rumah negara yang diperuntukkan bagi Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang, Pejabat setingkat Eselon IV, atau Pegawai Negeri Sipil Golongan III/ a sampai dengan III/ d.
  6. Rumah Negara Tipe E yaitu rumah negara yang diperuntukkan bagi Kepala Sub Seksi, Pejabat setingkat Eselon V, atau Pegawai Negeri Sipil Golongan II/ d ke bawah.

     2. Batasan Luas Tanah Maksimum

Luas tanah maksimum untuk rumah negara ditetapkan sebagai berikut:

Tabel Luas Tanah Maksimum Untuk Rumah Negara

No.

Tipe Rumah Negara

Luas Tanah Maksimum

1.

Tipe Khusus

1000 m2

2.

Tipe A

600 m2

3.

Tipe B

350 m2

4.

Tipe C

200 m2

5.

Tipe D

120 m2

6.

Tipe E

100 m2

 

Jika besaran luas tanah telah diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah setempat, maka standar luas tanah dapat disesuaikan mengacu pada besaran yang telah ditetapkan dalam RTRW tersebut.

Sedangkan, jika rumah negara dibangun dalam bentuk bangunangedung bertingkat/rumah susun, maka luas tanah disesuaikan dengan kebutuhan sesuai RTRW. Selain itu, rumah negara dapat memiliki luas tanah melebihi batas maksimum diatas dengan toleransi maksimum berdasarkan lokasi rumah negara sebagai berikut:

 

Tabel Toleransi Luas Tanah Maksimum Untuk Rumah Negara

No.

Lokasi Rumah Negara

Persentase Toleransi

1.

DKI Jakarta

20 %

2.

Ibu Kota Provinsi

30 %

3.

Ibu Kota Kabupaten

40 %

4.

Pedesaan

50 %

 

      3. Batasan Standar Luas Bangunan

Luas bangunan maksimum untuk rumah negara ditetapkan sebagai berikut:

Tabel Luas Bangunan Maksimum Untuk Rumah Negara

 

Tipe

Luas Maksimum

1

Tipe Khusus

400 m2

2

Tipe A

250 m2

3

Tipe B

120 m2

4

Tipe C

70 m2

5

Tipe D

50 m2

6

Tipe E

36 m2

 

Kemudian standar jenis dan jumlah ruang rumah negara dirinci sebagai berikut:

Tabel Standar Jenis dan Jumlah Ruang Rumah Negara

 

Uraian

Tipe Khusus

Tipe A

Tipe B

Tipe C

Tipe D

Tipe E

1

Ruang Tamu

1

1

1

1

1

1

2

Ruang Kerja

1

1

1

-

-

-

3

Ruang Duduk

1

1

1

-

-

-

4

Ruang Fungsional

1

-

-

-

-

-

5

Ruang Makan

1

1

1

1

1

1

6

Ruang Tidur

4

4

3

3

2

2

7

Kamar Mandi/WC

2

2

1

1

1

1

8

Dapur

1

1

1

1

1

1

9

Gudang

1

1

1

1

-

-

10

Garasi

2

1

1

-

-

-

11

Ruang Tidur Pramuwisma

2

2

1

-

-

-

12

Ruang Cuci

1

1

1

1

1

1

13

Kamar Mandi Pramuwisma

1

1

1

-

-

-

 

Jika rumah negara dibangun dalam bentuk bangunan gedung bertingkat/rumah susun, maka luas per unit rumah negara diperhitungkan dengan mengurangi luas garasi (untuk Tipe Khusus, Tipe A, dan Tipe B). Kebutuhan garasi disatukan dalam luas parkir basement dan/atau halaman. Dengan batasan standar ini maka jelas sekali bahwa saat ini pembangunan rumah negara dalam bentuk rumah susun sangat dimungkinkan dan sepertinya tren pengadaan rumah negara kedepan sebagian besar akan berupa rumah susun. Pembangunan rumah negara berbentuk rumah susun dapat diasumsikan akan menghemat APBN dalam jumlah yang besar, jika kita asumsikan unsur penghematannya dari segi pengadaan tanah yang lebih sempit daripada pembangunan rumah tapak. Selain itu, pengadaan baru rumah negara tetap harus mempertimbangkan optimalisasi existing BMN lain yang dapat difungsikan sebagai rumah negara. Hal ini rupanya telah dilakukan pemerintah dengan mengfungsikan Wisma Atlet Kemayoran yang dibangun sebagai fasilitas atlet dan official Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018 yang lalu menjadi rumah dinas untuk PNS. Seperti kita ketahui bersama bahwa wisma atlet tersebut juga berupa rumah susun.

Penutup

Perencanaan pengadaan rumah negara yang cermat, efisien, dan akuntabel adalah salah satu kunci untuk mewujudkan akuntabilitas pengelolaan BMN yang optimal. Sehingga, pemahaman yang komprehensif terhadap standar yang berisi batasan dan spesifikasi maksimal suatu rumah negara memang mutlak dikuasai oleh kedua pihak, baik Pengguna Barang maupun Pengelola Barang. Namun demikian, pemahaman tersebut yang bersifat kuantitatif harus pula didukung dengan kemampuan kualitatif untuk melaksanakan perencanaan pengadaan yang mengedepankan prinsip 4E (efektif, efisien, etis, dan ekonomis). Kaganova dan Nayyar-Stone dalam penelitiannya pada tahun 2000 menemukan bahwa nilai aset yang dimiliki pemerintah di hampir semua negara adalah sangat besar. Namun demikian, aset yang besar tersebut tidak didukung dengan pengelolaan yang baik bahkan dari awal perencanaannya. Untuk itu, pengetahuan dan pemahaman yang memadai juga harus diberikan kepada masyarakat agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan atau bahkan perencanaan pengadaan rumah negara yang ada di sekitarnya.

Referensi

PMK Nomor 150/PMK.06/2014 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara.

PMK Nomor 248/PMK.06/2011 tentang Standar Barang Dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.06/2016.

Kaganova, Olga, and Nayyar-Stone, Ritu. (2000). Municipal real property asset management: An overview of world experience, trends and financial implications. Journal of Real Estate Portfolio Management Vol. 6 No. 4, pp. 307-326.

Siregar, Raja Adil. Pegawai Bea Cukai Dapat Rusun, Sri Mulyani: Jangan Disewakan Lagi. 24 Mei 2017. Diakses 17 Juni 2019, 10:00 WIB. https://finance.detik.com/properti/d-3510857/pegawai-bea-cukai-dapat-rusun-sri-mulyani-jangan-disewakan-lagi

Simorangkir, Eduardo. Batal Disewakan, Wisma Atlet Kemayoran akan Jadi Rumah Dinas PNS. 26 Februari 2019. Diakses 17 Juni 2019, 10:00 WIB. https://finance.detik.com/properti/d-4444924/batal-disewakan-wisma-atlet-kemayoran-akan-jadi-rumah-dinas-pns

 

 

Penulis : Koko Inarto (Widyaiswara Balai Diklat Keuangan Denpasar)

Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan bukan representasi instansi tempat penulis bekerja.