home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Sub Menu 1
Sub Menu 2
Sub Menu 3
Sub Menu 4
Sub Menu 5
Mengetahui Batasan-Batasan Dalam Perencanaan Pemeliharaan Barang Milik Negara
Balai Diklat Keuangan Denpasar
Kamis, 4 Juli 2019 07:41 WIB
”Untuk kita yang namanya mengelola barang milik negara tidak hanya sisi maintenance, proses perencanaan jadi penting.”
Demikian kalimat penegasan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat menyampaikan Kuliah Umum dengan tema “Strategi Optimalisasi Barang Milik Negara Dalam Pengelolaan Kebijakan Fiskal” yang diselenggarakan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM pada tanggal 25 September 2018 yang lalu. Terdapat istilah maintenance atau pemeliharaan dan perencanaan dalam kalimat tersebut, jika kita kaitkan dengan dasar hukum pengelolaan BMN yang berlaku saat ini yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27/2014, maka dua istilah tersebut merupakan bagian dari 11 tahapan siklus pengelolaan BMN itu sendiri. Untuk perencanaan kebutuhan, PP Nomor 27/2014 mengatur bahwa ruang lingkupnya meliputi perencanaan pengadaan, perencanaan pemeliharaan, perencanaan pemanfaatan, perencanaan pemindahtanganan, dan perencanaan penghapusan. Saat ini, perencanaan kebutuhan diatur pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.06/2014. PMK ini merupakan langkah awal dari penerapan perencanaan kebutuhan BMN seperti yang diatur dalam PP Nomor 27/2014 karena ruang lingkupnya masih terbatas pada perencanaan pengadaan dan perencanaan pemeliharaan saja.
Jika kita lebih fokus melihat besaran anggaran untuk pemeliharaan BMN, jumlahnya terus meningkat setiap tahun. Sehingga, perlu adanya penajaman sasaran pemeliharaan tersebut dimana biaya yang dikeluarkan harus benar-benar mengarah pada BMN yang akan dipelihara secara terperinci. Pertanyaannya, bagaimana cara untuk mengidentifikasi BMN mana saja yang dimungkinkan untuk dipelihara sesuai ketentuan mengenai perencanaan kebutuhan BMN. Dalam tulisan ini, kami akan mengulas secara singkat mengenai batasan yang diatur untuk pelaksanaan perencanaan pemeliharaan BMN.
Batasan Dalam Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Pemeliharaan BMN
Penyusunan perencanaan kebutuhan untuk pemeliharaan BMN mengacu pada PMK Nomor 150/PMK.06/2014 dan modul penyusunannya saat ini yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KM.6/2016. Dari sudut pemeliharaan BMN, peraturan-peraturan ini disusun agar dana pemeliharaan yang dikeluarkan dari APBN menjadi lebih optimal dengan pembatasan pada beberapa hal terkait dengan pemeliharaan BMN sebagai berikut
1. Objek Perencanaan Pemeliharaan
PMK Perencanaan Kebutuhan BMN mengatur obyek perencanaan pemeliharaan meliputi seluruh BMN yang berupa Tanah dan/atau Bangunan. Dalam rangka pelaksanaannya pada penganggaran, pemeliharaan terhadap tanah diikutsertakan pada pemeliharaan bangunan yang ada di atasnya. Dengan demikian, pemeliharaan terhadap tanah kosong tidak dapat dilakukan dan sudah selayaknya apabila tanah kosong tersebut idle maka harus diserahkan kepada Pengelola Barang untuk dikelola lebih lanjut sesuai skema pengelolaan BMN yang ada. Selain itu, apabila pada tahun yang direncanakan, suatu BMN masih berupa Konstruksi Dalam Pengerjaan maupun Aset Tak Berwujud Dalam Pengerjaan maka BMN tidak dapat diusulkan pemeliharaannya.
Kemudian, untuk BMN berupa selain Tanah dan/atau Bangunan, perencanaan pemeliharaan hanya diperuntukkan pada:
Sedangkan, untuk BMN selain kualifikasi di atas, prosedur pengusulan kebutuhan pemeliharaannya mengikuti mekanisme penganggaran secara umum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
2. Status BMN
Setelah kualifikasi terkait obyek sudah jelas, batasan kedua dalam perencanaan pemeliharaan adalah status penggunaan dan/atau pemanfaatan BMN itu sendiri. BMN dapat diusulkan pemeliharaannya harus berstatus sebagai berikut.
Apabila BMN sedang digunakan pada Kementerian/Lembaga lain maka pengusulan pemeliharaannya diajukan oleh Kuasa Pengguna Barang (KPB) pada Kementerian/Lembaga yang menggunakan sementara BMN tersebut.
Apabila BMN dalam status dioperasikan pihak lain maka pemeliharaanya menjadi beban pihak yang mengoperasikan BMN tersebut
Jika BMN sedang dalam skema pemanfaatan, maka pemeliharaannya menjadi beban pihak yang menerima manfaat dari BMN tersebut (mitra pemanfaatan). Pemanfaatan dalam hal ini misalnya dalam bentuk sewa, pinjam pakai dengan jangka waktu lebih dari atau selama 6 bulan, Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG), dan juga Kerjasama Pemanfaatan (KSP)
3. Kondisi BMN
Untuk dapat diusulkan pemeliharaannya, BMN harus berada dalam kondisi Baik (B) dan Rusak Ringan (RR). Sedang, BMN yang Rusak Berat (RB) dan masih tercatat dalam neraca Kementerian/Lembaga, maka harus segera dihentikan dari penggunaan sehingga keluar dari neraca dan diproses untuk pengajuan usulan penghapusan/pemindahtanganan kepada Pengelola Barang.
Penutup
Penentuan obyek pemeliharaan BMN berdasarkan jenis, status, dan kondisinya membutuhkan data BMN yang sahih dan terkini. Data yang demikian tersebut hanya bisa didapatkan jika Kementerian/Lembaga khususnya di tingkat Kuasa Pengguna Barang (satuan kerja) selalu melaksanakan penatausahaan sesuai prinsip Tertib Administrasi, Tertib Fisik, dan Tertib Hukum (3T) dengan memadai dan berkelanjutan. Satuan kerja sebagai end-user BMN harus memperbaiki data penatausahaannya secara berkelanjutan sesuai keadaan BMN itu sendiri tanpa selalu menunggu adanya perintah dari Kementerian/Lembaga yang menaunginya. Fasilitas yang disediakan Pengelola Barang berupa Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) khususnya fitur Master Aset harus dimaksimalkan oleh satuan kerja agar dapat menampilkan data BMN terkini yang sesuai dengan kondisi di lapangan.
Dalam konteks penganggaran, rencana pemeliharaan yang sudah ditelaah dan disetujui oleh Pengelola Barang dapat saja penganggarannya tidak disetujui. Namun demikian, dalam menyikapi hal tersebut, Kementerian/Lembaga tidak perlu melakukan carry over karena sifat belanja barang pemeliharaan yang menjadi beban tahun yang bersangkutan saja. Prinsipnya, Kementerian/Lembaga harus dapat menyediakan data BMN yang handal sehingga dapat memberikan keyakinan kepada Pengelola bahwa usulan pemeliharaan BMN benar-benar untuk BMN yang membutuhkan pemeliharaan dan kualifikasinya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut penelitian Cagle (2003), kebutuhan untuk memelihara aset/infrastruktur dan keterbatasan anggaran merupakan tantangan bagi pemerintah yang hanya dapat dijawab dengan penerapan manajemen aset yang komprehensif. Di akhir jurnalnya, Cagle menulis bahwa pemerintah harus mengetahui kapan dan bagaimana penerapan manajemen aset tersebut serta bagaimana pembiayaannya. Sejalan dengan penelitian tersebut, penentuan perencanaan pemeliharaan melalui batasan atas jenis, status, dan kondisi BMN menurut hemat kami merupakan langkah Pengelola Barang untuk menentukan BMN yang tepat untuk dipelihara dengan penggunaan dana yang optimal. Batasan tersebut tentunya bukan yang terakhir tetapi justru langkah awal yang harus diuji dengan berbagai masukan dari berbagai pihak, khususnya dari Kementerian/Lembaga sebagai Pengguna Barang agar penentuan kualifikasi perencanaan kebutuhan kedepan lebih terjaga kualitas, transparansi, dan akuntabilitasnya.
Referensi
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2014 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 450/KM.6/2014tentang Modul Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara Untuk Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KM.6/2016.
Cagle, Ron F. (2003). Addressing Infrastructure Decline Through Proactive Asset Management. University of Georgia: Proceedings of the 2003 Georgia Water Resources Conference.
Anonim. Cerita Sri Mulyani Soal Kementerian Yang Tak Bisa Kelola Barang Negara. 25 September 2018. Diakses 17 Juni 2019, 11:00 WIB. //kumparan.com/@kumparanbisnis/cerita-sri-mulyani-soal-kementerian-yang-tak-bisa-kelola-barang-negara-1537864251000059261">https://kumparan.com/@kumparanbisnis/cerita-sri-mulyani-soal-kementerian-yang-tak-bisa-kelola-barang-negara-1537864251000059261>
Penulis : Koko Inarto (Widyaiswara Balai Diklat Keuangan Denpasar)
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan bukan representasi instansi tempat penulis bekerja.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik