home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Sub Menu 1
Sub Menu 2
Sub Menu 3
Sub Menu 4
Sub Menu 5
Lokakarya Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berasal dari Tindak Pidana Asal Kepabeanan dan Cukai
Balai Diklat Keuangan Denpasar
Rabu, 22 Juni 2022 18:53 WIB
Bapak Susila Brata Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT secara resmi membuka penyelenggaraan Lokakarya Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berasal dari Tindak Pidana Asal Kepabeanan dan Cukai, Selasa (21/10/2022) pagi di Aula KPPBC Tipe Madya Ngurah Rai.
?Mudah-mudahan dalam kegiatan Lokakarya ini kita diberikan kekuatan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dan dapat menyerap ilmunya dengan baik,? ujarnya.
Beliau menjelaskan bahwa Indonesia saat ini merupakan satu-satunya negara dari anggota G-20 yang belum sepenuhnya menjadi anggota Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF). Beberapa waktu yang lalu, Indonesia telah diuji FATF agar dapat menjadi anggota penuh FATF. Pengujian tersebut terkait kesungguhan Indonesia untuk terlibat sepenuhnya dalam penyelidikan dan penelusuran tindak pidana pencucian uang bekerja sama dengan negara-negara lain.
Kementerian Keuangan sudah melakukan MoU kesepakatan dengan PPATK pada 22 Oktober 2021 lalu. Kesepakatan antara Kementerian Keuangan dengan PPATK untuk bersama-sama menjadi pilar tindak pindana pencucian uang. PPATK sebagai surat transaksi keuangan, sedangkan Kementerian Keuangan karena kegiatan transaksi keuangan akan melibatkan Kementerian Keuangan. Komitmen tersebut tentu menjadi komitmen bersama untuk bersama-sama mendukung kebijakan pimpinan kita, Kementerian Keuangan.
Di antara instansi penegak hukum yang berwenang untuk melaukan penyidikan TPPU, Bea Cukai menepati urutan terendah dalam menangani TPPU. Hal ini tentu menjadi tantangan kita bersama dalam berkomitmen untuk meningkatkan penyidikan TPPU terkait dengan tindak pindana kejahatan kepabean cukai.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik