home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Sub Menu 1
Sub Menu 2
Sub Menu 3
Sub Menu 4
Sub Menu 5
MEMAHAMI TAX GAP
Balai Diklat Keuangan Denpasar
Kamis, 9 Januari 2020 10:49 WIB
Oleh Gathot Subroto
(Widyaiswara BDK Denpasar)
Tax Gap diartikan sebagai perbedaan antara jumlah pajak yang secarai teori harus dibayar ke negara dengan jumlah pajak yang sebenarnya dibayar. Perbedaan ini banyak sekali yang menjadi penyebabnya. Tax Gap Wajib Pajak A merupakan selisih antara jumlah pajak yang menjadi kewajibannya pada suatu kurun waktu tertentu (misal tahun pajak) dengan pajak yang dia sudah bayarkan ke kas negara.
Pertanyaan selanjutnya adalah, mengapa Tax Gap harus dihitung atau diukur? Tax Gap merupakan satu alat ukur yang sangat berguna untuk mengetahui seberapa besar angka atau nilai dan perilaku wajib pajak dalam hal ketidakpatuhan pajak (tax non-compliance). Pentingnya Tax Gap ini dapat digunakan untuk antara lain adalah untuk memberikan dasar untuk menyusun rencana strategi pada Direktorat Jenderal Pajak. Menghitung besarnya Tax Gap akan membantu adminstratur pajak untuk memahami bagaimana ketidakpatuhan pajak terjadi dan bagaimana DJP dapat mengatasi hal-hal yang menjadi penyebabnya dan dalam jangka yang lebih panjang lagi akan dapat meningkatkan perbaikan sistem perpajakan secara keseluruhan. Selanjutnya dengan melihat Tax Gap negara-negara lain akan membantu memberikan gambaran informasi tentang bagaimana negara-negara lain mengelola tax gap mereka, selanjutnya tax gap tersebut dianalisis untuk memberikan wawasan tentang strategi mana yang paling efektif untuk mengurangi tax gap yang dapat dilakukan di dalam negeri. Tax Gap bukan satu-satunya tolok ukur yang digunakan untuk penggalian potensi pajak dan menetapkan rencana penerimaan pajak. Tetapi, meskipun demikian tax gap akan memberikan informasi penting yang dapat membantu otoritas pajak mengetahui long-term performance-nya.
Mengapa ada Tax Gap?
Tax Gap muncul karena sejumlah alasan. Beberapa wajib pajak mungkin membuat kesalahan kecil pada saat menghitung pajak yang harus mereka bayar, terlepas dari niat baik mereka untuk menghitung pajak secara benar semaksimal mungkin, tetapi bias jadi menurut fiscus tetap ditemui kesalahan. Sebagaian (besar) wajib pajak yang lainnya kebanyakan cuek saat menyusun Surat Pembeitahuan (SPT) -nya yang penting membuat dan melaporkannya, selesai.
Penyebab lain terjadinya tax gap adalah perbedaan interpretasi hukum, evasion (penyeludupan pajak), avoidance (penghindaranpajak) dan dimungkinkan pula dengan dikembangkannya teknologi perpajakan berbasis online akan terjadi upaya-upaya ?kriminal? yang ditujukan pada sistem informasi perpajakan yang juga akan menjadikan munculnya tax gap.
Secara teori tax gap juga termasuk tunggakan-tunggakan pajak yang belum dibayar oleh para penanggung pajak. Dalam banyak kasus kantor pajak menemui kesulitan untuk menagihnya.
Cara Menghitung Tax Gap.
Angka tax-gap biasanya diperoleh dari penghitungan yang dilakukan oleh administrator pajak, di Indonesia oleh DJP. Para Account-Representative di setiap Kantor Pelayanan Pajak diberi tugas untuk mengisi dan mengupdate profiling setiap wajib pajak yang diadministrasikannya. Dengan meng-update profil dan dilakukan analisis biasanya akan diketahui tax gap wajib pajak tersebut pada setiap tahun pajak. Angka tax-gap ini diakumulasi dengan tax gap wajib pajak yang lain di seluruh KPP dan akan menjadi tax gap KPP tersebut, selanjutnya akan menjadi tax-gap kanwil dan selanjutnya tax-gap nasional.
Beberapa otoritas pajak di negara-negara yang lain melakukan penghitungan tax gap dengan membuata alat analisis tertentu yang sejalan dengan nilai-nilai, prinsip-prinsip dan aturan yang ditetapkan secara khusus yang sesuai dengan Code of Practice yang dikeluarkan oleh Badan Statistik Resmi. Seperti contohnya di United Kingdom, HMRC (Badan Pajak dan Bea Cukai) mereka menggunakan serangkaian data internal dan eksternal dan berbagai teknik analitik untuk menghasilkan taksiran tahunan, yang kemudian akan selalu direvisi secara rutin manakala tersedia data baru atau data tambahan yang lebih akurat.
Untuk kepentingan analisis yang berkelanjutan, perilaku atau tren tax gap ini perlu diketahui dengan melakukan pengelompokan-pengelompokan tax gap berdasarkan kriteria-kriteria terntentu. Misalnya tax gap berdasarkan jenis pajak, berdasarkan tipe wajib pajak, berdasarkan jenis usaha wajib pajak, berdasarkan jenis perilaku yang menyebabkan tax gap (evasion, avoidance, legal interpretation, failure to take reasonable care, kesalahan hitung, hidden-economy dll).
Pengukuran Tax Gap
Sekali lagi, definisi tax gap adalah perbedaan antara jumlah pajak yang harus dibayar ke negara, dan apa yang sebenarnya dibayar. 'Kewajiban pajak teoretis' (theoretical tax liability) mewakili pajak yang akan dibayarkan jika semua Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan mematuhi undang-undang pajak serta peraturan pelaksanaannya dan penerannya sesuai dengan standar operasi serta prosedur yang ditetapkan oleh administrator pajak. Total kewajiban pajak teoretis dihitung sebagai tax gap ditambah jumlah pajak yang sebenarnya diterima oleh kas negara. Perkiraan tax gap ini hanya mencakup pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak saja, jadi tidak termasuk Pajak Daerah atau pungutan yang diadministrasikan pihak lain seperti Bea dan Cukai.
Metode Pengukuran
Untuk Pajak Pertambahan Nilai (VAT) tax gap-nya dapat diperkirakan dengan menggunakan metode pendekatan 'top-down', dengan cara membandingkan PPN yang tersirat dari data pengeluaran konsumen dengan penerimaan PPN aktual.
Untuk Pajak Penghasilan (PPh) tax gapnya dapat diperkirakan dengan menggunakan pendekatan 'bottom-up', yaitu dengan cara membangun dari data operasional dan informasi (di DJP dengan cara menghimpun data dan mengupdate profil wajib pajak) dan melakukan update secara berkelanjutan.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik