home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Sub Menu 1
Sub Menu 2
Sub Menu 3
Sub Menu 4
Sub Menu 5
Balai Diklat Keuangan Cimahi, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 66/PMK.01/2009 tanggal 1 April 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, merupakan unit pelaksana teknis Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang mempunyai tugas untuk melaksanakan pendidikan, pelatihan, dan penataran keuangan negara.
Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Balai Diklat Keuangan Cimahi mempunyai fungsi :
1. Penyusunan program pendidikan, pelatihan, dan penataran keuangan negara;
2. Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan penataran keuangan negara;
3. Pengembangan SDM;
4. Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan penataran keuangan negara;
5. Pengelolaan implementasi Teknologi Informasi dan Komunikasi;
6. Pelaksanaan administrasi balai.
Wilayah kerja Balai Diklat Keuangan Cimahi meliputi Provinsi Jawa Barat dan Banten.
VISI
Menjadi pengelola diklat terunggul dan dipercaya masyarakat dalam menghasilkan manusia yang profesional di bidang keuangan negara di daerah.
MISI
1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang keuangan negara di daerah melalui pendidikan dan pelatihan
2. Senantiasa memperbarui diri melalui proses organisasi belajar (learning organization) sesuai dengan dinamika lingkungan internal dan eksternal
3. Berpartisipasi dalam mengembangkan masyarakat yang sadar keuangan negara
TUGAS
Balai Diklat Keuangan Cimahi bertugas untuk melaksanakan penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan penataran keuangan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FUNGSI
Balai Diklat menyelenggarakan fungsi:
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik