home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Sub Menu 1
Sub Menu 2
Sub Menu 3
Sub Menu 4
Sub Menu 5
MENGUPAS TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA DALAM APBN 2019
Balai Diklat Keuangan Cimahi
Kamis, 21 Februari 2019 01:29 WIB
Kebijakan fiskal yang dijalankan pemerintah tahun 2019 ini diberi Tema “APBN Untuk Mendorong Investasi dan Daya Saing Melalui Pembangunan (Investasi) Sumber Daya Manusia”. Sesuai tema tersebut, pemerintah akan menjalankan beberapa kebijakan pokok di dalam APBN tahun 2019 yaitu: pertama, mobilisasi pendapatan akan dilakukan secara realistis untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif. Kedua, belanja negara produktif akan diarahkan untuk mendorong peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), Penguatan program perlindungan sosial, percepatan pembangunan infrastruktur, reformasi birokrasi, serta penguatan desentralisasi fiskal. Ketiga, efisiensi serta inovasi pembiayaan akan menjadi landasan dalam mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Selain itu, pemerintah juga akan menyiapkan diri terhadap dinamika perekonomian global agar APBN dapat dijaga tetap sehat, adil, dan mandiri sehingga mempunyai daya ungkit terhadap perekonomian nasional.
Dalam APBN 2019 komponen Transfer ke Daerah dan Dana Desa mendapatkan alokasi sebesar Rp826,8 Triliun yang terdiri dari Dana Transfer Umum Rp524,2 triliun, Dana Transfer Khusus Rp200,4 triliun, Dana Insentif Daerah Rp10,0 triliun, Dana Otsus & Keistimewaan DIY Rp22,2 triliun dan Dana Desa Rp70,0 Triliun.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan melakukan Reformasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa dengan memperkuat taxing Power daerah, melalui pengalihan PBBP2 (Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan) menjadi pajak daerah sejak tahun 2014. Seiring meningkatnya dana desa maka pemerintah melakukan penyempurnaan program prioritasdan fokus untuk mendukung penanganan kemiskinan dengan skema padat karya tunai dan pemberdayaan desa. Pengalokasian DAK Fisik juga didasarkan pada proposal daerah (proposal based) yang mulai dilaksanakan tahun 2016. Pemerintah memberikan dukungan pendanaan kelurahan melalui DAU Tambahan sebesar Rp3,0 triliun mulai tahun 2019. DAU Tahun 2019 bersifat final guna meningkatkan kepastian sumber pendanaan APBD dan afirmasi daerah berciri kepulauan. Mulai dilaksanakan pengalokasioan BOS berbasis kinerja pada tahun 2019. Tahun ini juga dilakukan percepatan penyelesaian kurang bayar DBH dan sharing beban bila harga migas melampaui target diikuti dengan kenaikan subsidi. Terakhir adalah penyaluran TKDD (Dana Transfer Khusus dan Dana Desa) berbasis kinerja penyerapan capaian output dan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui KPPN sejak 2017.
Besaran Dana Transfer Umum senantiasa meningkat dari tahun ke tahun yang terdiri dari Dana Alokasi Umum sebesar Rp417,9 triliun dan Dana Bagi Hasil Rp106,4 triliun. Pemerintah melakukan penguatan pengelolaan DTU sejalan dengan peningkatan dan perbaikan pelayanan publik. Dimana arah kebijakan DTU dilakukan untuk mempercepat pembangunan, memperluas akses daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, 25% dialokasian untuk belanja infrastruktur. Ciri khas DAU tahun 2019 ini adalah bersifat final dengan memperhitungkan kenaikan gaji pokok ASN sebesar 5%, gaji ke-13, THR, dan formasi CPNS daerah. Adapun DAU Tambahan diberikan sebagai dukungan pendanaan kelurahan sebesar Rp3,0 triliun. Dana Bagi Hasil tahun 2019 dialokasikan minimal 50% dari BDH CHT untuk mendukung program JKN, penyelesaian kurang bayar DBH Triwulan IV dan sharing beban subsidi BBM dan LPG jika realisasi PNBP Migas melampaui target dalam pagu APBN.
Komponen Dana Alokasi Umum Tambahan dikhususkan untuk memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban penganggaran bagi keluran sesuai dengan PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang kecamatan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan, dengan arah kebijakan bersifat melengkapi tanpa mengurangi komitmen pendanaan pemerintah daerah kepada kelurahan melalui APBD, memperkuat pengawasan dengan mengoptimalkan peran aparat pengawas fungsionanl di daerah karena pendanaan tersebut bagian dari belanja APBD, dan pengendalian melalui penyaluran dan pengutan pemantauan dan evaluasi. Metode pengalokasian dukungan pendanaan kelurahan ini dihitung berdasarkan tiga kategori kinerja pelayanan dasar publik yaitu kategori baik, perlu ditingkatkan, dan sangat perlu ditingkatkan. Dari sebanyak 410 kabupaten/ kota yang mendapat alokasi dana kelurahan terdapat 8.212 kelurahan, 2.805 masuk dalam kategori baik mendapat alokasi dana kelurahan masing-masing sebesar Rp352,9 juta, 4.782 masuk kategori perlu ditingkatkan mendapat alokasi masing-masing sebesar Rp370,1 juta dan 625 masuk kategori sangat perlu ditingkatkan mendapat alokasi masing-masing sebesar Rp384,0 juta. Total alokasi dana kelurahan untuk kategori baik Rp990 milyar, perlu ditingkatkan Rp1,7 triliun dan sangat perlu ditingkatkan Rp240 milyar sehingga total alokasi dana kelurahan sebesar Rp3 triliun.
Selanjutnya Dana Transfer Khusus dialokasikan kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan daerah yang terdiri dari DAK Fisik sebesar Rp69,3 triliun dan DAK Nonfisik sebesar Rp131,0 triliun dengan arah kebijakan diharapkan Dana Transfer Khusus yang berupa DAK Fisik dan DAK Nonfisik ini berperan sebagai motor penyelaras pembangunan nasional guna mendukung program Nawacita (terutama pembangunan SDM, konektivitas, pariwisata, kesehatan dan layanan dasar lainnya). DAK Fisik ditujukan untuk mengejar ketertinggalan infrastruktur layanan publik dan afirmasi kepada daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan dan transmigrasi. Sedangkan DAK Nonfisik memiliki peran untuk mengurangi beban masyarakat terhadap layanan publik terutama perbaikan kualitas pendidikan, kesehatan, pelayanan pemerintah, BOS bagi 47 juta siswa, tunjangan profesi guru bagi 1,2 juta guru dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) bagi 9.909 puskesmas.
Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan DIY dialokasikan kepada daerah sebagai insentif untuk peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana insentif daerah sebesar Rp10 triliun diberikan untuk mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan kesehatan fiskal daerah, kualitas pelayanan pemerintahan umum, kualitas pelayanan dasar publik bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dan upaya pengentasan kemiskinan. Dalam pemberian DID ini terdapat kriterian yang harus dipenuhi daerah yang terdiri dari kriteria utama yaitu opini BPK atas LKPD, penetapan Perda APBD tepat waktu, penggunaan e-goverment dan ketersediaan PTSP dan kriteria kinerja yaitu tatakelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik dan kesejahteraan masyarakat. Dana otonomi khusus diberikan sebesar Rp21,0 triliun kepada provinsi NAD untuk membiayai pembangunan dan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan sosial, dan kesehatan. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat diberikan sebesar Rp8,4 triliun yang ditujukan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan. Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otsus Provisni Papua dan Papua Barat diberikan sebesar Rp4,3 triliun. Dana Keistimewaan Yogyakarta diberikan sebesar Rp1,2 triliun yang di anggarkan dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan dan ketepatan penggunaan dana keistimewaan DIY sesuai dengan program prioritas nasional, meningkatkan monitoring evaluasi dalam rangka mendukung akuntabilitas penyelenggaraan urusan keistimewaan DIY, dan mendorong percepatan pelaporan pelaksanaan kegitan oleh pemerintah daerah, dengan tetap memperhatiakan pencapaian kinerja.
Dana Desa dialokasikan dalam APBN 2019 di berikan dalam upaya mendorong penggunaan anggaran di daerah secara efektif dan efisien berdasarkan prinsip value for money. Prioritas penggunaan dana desa adalah untuk pembangunan desa guna mendukung pembangunan sarana prasarana, pelayanan sosial dasar, sarana ekonomi desa, pembangunan embung, pelestarian lingkungan hidup dan penanggulangan bencana alam. Selain untuk pembangunan desa juga untuk pemberdayaan masyarakat desa melalui peningkatan kualitas pelayanan sosial dasar, pengelolaan sumber daya lokal, pengelolaan usaha ekonomi produktif, penguatan kapasitas terhadap bencana, pelestarian lingkungan hidup dan penguatan tata kelola desa yang demokratis.
Arah kebijakan penyaluran dana desa adalah untuk meningkatkan pagu anggaran dana desa, menyempurnakan formulasi pengalokasian dana desa dengan tetap memperhatikan aspek pemerataan dan berkeadilan, mengoptimalkan pemanfaatan dana desa pada beberapa kegfiatan prioritas desa, melanjutkan skema padat karya tunai dalam pembangunan infrastruktur/sarana dan prasarana fisik, meningkatkan porsi pemanfaatan dana desa untuk pemberdayaan masyarakat, dan meningkatkan sinergi pengembangan desa melalui pola kemitraan dengan dunia usaha. Optimalisasai penyerapan dana desa diikuti dengan kebijakan bahwa pelaksanaan kegiatan diarahkan dengan swakelola dengan penggunaan bahan baku lokal dan tenaga kerja desa setempat untuk meningkatkan taraf penghasilan masyarakat.
Penyaluran dana desa tahun 2015 meliputi 74.093 desa penerima dengan nilaiRp280,0 juta per desa, tahun 2018 meliputi 74.958 desa penerima dengan nilai rata-rata Rp800,5 juta per desa, dan tahun 2019 meliputi 74.953 desa penerima dengan nilai rata-rata Rp.933,9 juta per desa. Diharapkan dengan adanya penyaluran Dana Desa mampu mendorong tingkat perekonomian masyarakat desa pada umumnya.
Oleh: Firmansyah, S.E.
Pegawai pada Balai Diklat Keuangan Cimahi
Kementerian Keuangan R.I.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik