Gambaran Umum
Definisi
Sebagai salah satu unit eselon 1 di Kementerian Keuangan, BPPK mengemban amanat yang telah dimandatkan dalam PMK 60/PMK.01/ 2016 sebagaimana telah diubah dengan PMK 161/PMK.01/2017 untuk mengimplementasikan Manajemen Talenta di lingkungan BPPK. Sebenarnya apa yang dimaksud dengan Manajemen Talenta? Dan siapa saja yang bisa menjadi talent? Yang dimaksud dengan talent di sini adalah pegawai yang memenuhi syarat tertentu dan telah lulus tahapan seleksi yang ditentukan untuk masuk dalam Talent Pool, yaitu wadah pembinaan talent dalam rangka pengembangan dan evaluasi yang disertai pemberian penghargaan bagi talent yang bersangkutan.
Sedangkan Manajemen Talenta merupakan salah satu metode pengelolaan SDM untuk mencari, mengelola, mengembangkan dan mempertahankan pegawai terbaik Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) yang dipersiapkan sebagai calon pemimpin masa depan (future leaders) guna mendukung pencapaian visi, misi, dan strategi organisasi dalam jangka panjang. Adapun pelaksanaan program Manajemen Talenta BPPK telah berlangsung sejak tahun 2016 dan terus dikembangkan dalam rangka memperoleh pegawai terbaik di BPPK yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja optimal.
Mengapa penting?
Sebagai salah satu unit eselon 1 di Kementerian Keuangan, BPPK mengemban amanat yang telah dimandatkan dalam PMK 60/PMK.01/ 2016 sebagaimana telah diubah dengan PMK 161/PMK.01/2017 untuk mengimplementasikan Manajemen Talenta di lingkungan BPPK. Sebenarnya apa yang dimaksud dengan Manajemen Talenta? Dan siapa saja yang bisa menjadi talent?
Yang dimaksud dengan talent di sini adalah pegawai yang memenuhi syarat tertentu dan telah lulus tahapan seleksi yang ditentukan untuk masuk dalam Talent Pool, yaitu wadah pembinaan talent dalam rangka pengembangan dan evaluasi yang disertai pemberian penghargaan bagi talent yang bersangkutan.
Sedangkan Manajemen Talenta merupakan salah satu metode pengelolaan SDM untuk mencari, mengelola, mengembangkan dan mempertahankan pegawai terbaik Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) yang dipersiapkan sebagai calon pemimpin masa depan (future leaders) guna mendukung pencapaian visi, misi, dan strategi organisasi dalam jangka panjang. Adapun pelaksanaan program Manajemen Talenta BPPK telah berlangsung sejak tahun 2016 dan terus dikembangkan dalam rangka memperoleh pegawai terbaik di BPPK yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja optimal.
Sumber: PMK 161/PMK.01/2017
Peraturan Perundang-undangan

Implementasi Manajemen Talenta di BPPK didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
- • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
- • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.01/2016 tentang Manajemen Talenta Kementerian Keuangan
- • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.01/2016
- • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1227/KM.1/2016 tentang Pedoman Pengembangan Talent dan Mekanisme Mentoring dalam Manajemen Talenta Kementerian Keuangan
- • Peraturan Kepala BPPK Nomor 9/PP/2018 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
Persyaratan Administrasi
Seleksi administrasi merupakan garda terdepan dalam sebuah kompetisi, sehingga menjadi dasar bagi setiap instansi untuk menentukan calon pegawai terbaik. Tidak semua peserta langsung lulus seleksi administrasi. Siapapun yang dapat memenuhi persyaratannya, maka dialah yang berhak untuk mengikuti seleksi/tahapan selanjutnya. Hal ini juga berlaku bagi pada talent yang akan mengikuti program Manajemen Talenta.