Persyaratan Administrasi

Seleksi Administrasi


Seleksi administrasi merupakan garda terdepan dalam sebuah kompetisi, sehingga menjadi dasar bagi setiap instansi untuk menentukan calon pegawai terbaik. Tidak semua peserta langsung lulus seleksi administrasi. Siapapun yang dapat memenuhi persyaratannya, maka dialah yang berhak untuk mengikuti seleksi/tahapan selanjutnya. Hal ini juga berlaku bagi pada talent yang akan mengikuti program Manajemen Talenta. Secara umum, persyaratan administrasi talent terbagi atas 4 jabatan utama yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas.

A. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya

Persyaratan administrasi talent untuk JPT Madya adalah sebagai berikut:

  1. kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
  2. memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi;
  3. memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 tahun;
  4. sedang atau pernah menduduki JPT Pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 tahun;
  5. memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
  6. usia paling tinggi 58 tahun pada saat dilantik; dan
  7. sehat jasmani dan rohani.

B. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama

Persyaratan administrasi talent untuk JPT Pratama adalah sebagai berikut:

  1. kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
  2. memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;
  3. memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 tahun;
  4. sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun;
  5. memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
  6. usia paling tinggi 56 tahun pada saat dilantik; dan
  7. sehat jasmani dan rohani.

C. Jabatan Administrator

Persyaratan administrasi talent untuk Jabatan Administrator adalah sebagai berikut:

  1. kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
  2. memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya;
  3. memiliki pengalaman pada Jabatan Pengawas paling singkat selama 3 tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan Pengawas sesuai dengan bidang tugas jabatan yang akan diduduki;
  4. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  5. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 tahun terakhir;
  6. sehat jasmani dan rohani.

D. Jabatan Pengawas

Persyaratan administrasi talent untuk Jabatan Pengawas adalah sebagai berikut:

  1. kualifikasi pendidikan paling rendah diploma III atau yang setara;
  2. memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya;
  3. memiliki pengalaman pada Jabatan Pelaksana paling singkat selama 4 tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan Pelaksana sesuai dengan bidang tugas jabatan yang akan diduduki;
  4. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  5. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 tahun terakhir;
  6. sehat jasmani dan rohani.

Gambaran Umum

Sebagai salah satu unit eselon 1 di Kementerian Keuangan, BPPK mengemban amanat yang telah dimandatkan dalam PMK 60/PMK.01/ 2016 sebagaimana telah diubah dengan PMK 161/PMK.01/2017 untuk mengimplementasikan Manajemen Talenta di lingkungan BPPK