PANDUAN PELAKSANAAN KEMENKEU MENGAJAR 11
Untuk memastikan seluruh rangkaian Kemenkeu Mengajar 11 berjalan lancar, terstruktur, dan memberikan dampak maksimal di setiap wilayah, kami telah menyusun panduan bagi para pemangku kepentingan. Panduan ini dirancang sebagai kompas penunjuk arah agar semangat kolaborasi dan pesan edukasi tentang #UangKita dapat tereksekusi dengan sempurna di lapangan.
Guna memudahkan proses koordinasi dan persiapan, kami membagi pedoman pelaksanaan ini ke dalam lima dokumen utama, yaitu:
1. Panduan Panitia Daerah
Dokumen ini merupakan pedoman operasional bagi Panitia Daerah, yang terdiri atas Koordinator Daerah, Wakil Koordinator Daerah, Sekretaris, Bendahara, Bidang Acara, Bidang Humas dan DKV, serta Bidang Fasilitator dan Sekolah. Panduan ini memuat petunjuk teknis dan linimasa kegiatan mulai dari tahap persiapan awal pada bulan September hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban di bulan November.
2. Panduan Sekolah Kolaborator
Panduan ini disusun khusus bagi pimpinan sekolah dan guru pendamping dari jenjang pendidikan SD, SMP, SMA sederajat, SLB, hingga Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN). Panduan ini juga memuat informasi penting mengenai pelaksanaan kegiatan mengajar yang akan dilangsungkan secara tatap muka serentak pada Senin, 9 November 2026. Di dalamnya dijelaskan kriteria esensial sekolah kolaborator, seperti penyediaan alokasi waktu pembelajaran minimal 150 menit pada Hari Mengajar. Selain itu, seluruh rangkaian kegiatan Kemenkeu Mengajar tidak memungut biaya apa pun dari pihak sekolah.
3. Panduan Relawan Fasilitator
Dokumen ini ditujukan bagi para Relawan Fasilitator yang mengemban tugas penting sebagai penghubung antara Panitia Pusat, Panitia Daerah, Para Relawan Pengajar, dan Sekolah Kolaborator. Panduan ini memuat seluruh rincian tugas fasilitator, termasuk petunjuk khusus bagi fasilitator yang bertugas di Sekolah Luar Biasa (SLB). Selain itu, panduan ini juga memuat alur pelaporan dan koordinasi dengan Koordinator Daerah serta PIC Fasilitator Wilayah dari Panitia Pusat.
4. Panduan Relawan Pengajar
Panduan ini dikhususkan bagi relawan yang akan berinteraksi langsung dengan para siswa di ruang kelas guna menciptakan pengalaman belajar yang menyenangkan. Di dalamnya terdapat panduan komprehensif mengenai pemanfaatan bahan ajar dari Panitia Pusat, teknik mengajar interaktif, hingga pembagian peran spesifik di dalam rombongan belajar (rombel) yang mencakup peran pengajar, pencatat waktu, pemandu permainan, dan evaluator. Dokumen ini juga mengatur prinsip komunikasi, etika perilaku di kelas, dan panduan khusus lainnya.
5. Panduan Relawan Dokumentator
Dokumen ini disusun untuk panduan mengabadikan seluruh rangkaian kegiatan Kemenkeu Mengajar melalui foto maupun video secara terencana dan etis. Panduan ini memuat standar etika pengambilan gambar yang mengutamakan keselamatan dan privasi siswa, kelengkapan teknis, hingga alur pelaporan hasil dokumentasi. Relawan dipandu untuk menangkap momen natural yang merekam interaksi dan semangat kerelawanan, dengan tetap mematuhi batasan publikasi yang telah ditetapkan oleh Kemenkeu Mengajar.
Seluruh dokumen panduan telah kami himpun dan disediakan melalui beberapa tautan di bawah ini, sehingga dapat dengan mudah diakses, diunduh, dan dipelajari kapan saja oleh seluruh pihak yang terlibat.
Mari pelajari setiap detail panduannya, perkuat sinergi, dan bersama sama kita hadirkan pengalaman belajar yang mampu membekali Generasi Hebat Indonesia untuk melangkah tegak dari kelas menuju dunia!