Panduan Teknis Akreditasi

Process Map

Teknis pelaksanaan di tiap tahapan akreditasi

Praakreditasi

Back to process map

1. Pengajuan Permohonan Rencana Akreditasi Program

  • Lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah mengajukan permohonan rencana Akreditasi Program secara tertulis kepada Kepala BPPK.
  • Lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah menerima tanggapan atas permohonan rencana Akreditasi Program dari BPPK.
  • Lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah menghubungi Pusdiklat/Balai Diklat yang ditunjuk untuk menindaklanjuti permohonan rencana Akreditasi Program, baik secara luring maupun daring
Back to process map

2. Identifikasi Kebutuhan Pengembangan Kompetensi Pengelola Keuangan Negara oleh Balai Diklat Keuangan/Pusat Pendidikan dan Pelatihan pemilik program

  • Lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah memperoleh informasi dari Pusdiklat/Balai Diklat yang ditunjuk terkait dengan layanan pembelajaran yang tepat untuk memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensi yang diajukan untuk diakreditasi.
  • Dalam hal BDK/Pusdiklat merekomendasikan pemenuhan kebutuhan pengembangan kompetensi melalui akreditasi program pelatihan, lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah mendapat pengarahan terkait dengan Body of Knowledge Program Akreditasi. Pengarahan dilakukan untuk memastikan bahwa program pelatihan yang diajukan untuk diakreditasi masuk dalam ranah pelatihan teknis di bidang keuangan negara
Back to process map

3. Self-Assessment

  • Lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah melakukan evaluasi mandiri atau self-assessment kesiapan pelaksanaan akreditasi dengan mengisi formulir self-assessment
  • Self-assessment dilakukan sesuai dengan kondisi riil pada lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah.
Back to process map

4. Konsultasi

  • Hasil self-assessment dikonsultasikan kepada Pusdiklat/Balai Diklat secara luring atau daring.
  • Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah dapat mengajukan pendampingan ke BPPK.
Back to process map

5. Pendampingan

  • Pendampingan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah dalam rangka pemenuhan persyaratan akreditasi.
  • Lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah menyampaikan surat permohonan pendampingan kepada BPPK.
  • Bentuk kegiatan pendampingan merupakan hasil kesepakatan antara lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah dengan Pusdiklat Pemilik Program (seperti pelatihan, bimbingan teknis, workshop, focus group discussion, coaching, baik yang dilakukan secara luring maupun daring).
  • Pendampingan dilaksanakan untuk paling lama 6 (enam) bulan.

Pelaksanaan Akreditasi

Back to process map

1. Pemberitahuan Persetujuan Permohonan Akreditasi Program

  • Lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah yang telah mengikuti konsultasi dan/atau pendampingan dan dinyatakan siap mengikuti akreditasi, akan memperoleh Surat Pemberitahuan Persetujuan Permohonan Akreditasi yang di dalamnya memuat permintaan pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program.
  • Lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah menyiapkan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan akreditasi dan menyampaikan dokumen tersebut kepada BPPK
Back to process map

2. Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Persyaratan Permohonan Akreditasi Program

  • Dalam hal dokumen persyaratan lengkap, lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah menerima Surat Pemberitahuan Rencana Pelaksanaan Entry Meeting.
  • Dalam hal dokumen persyaratan belum lengkap, lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah menerima Surat Pemberitahuan Rencana Pelaksanaan Entry Meeting yang di dalamnya memuat permintaan kelengkapan dokumen permintaan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program.
  • Lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah menyampaikan kekurangan dokumen paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima.
  • Apabila lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah tidak menyampaikan kekurangan dokumen sebagaimana diminta, maka penilaian akan dilakukan berdasarkan dokumen yang tersedia.
Back to process map

3. Entry Meeeting

  • Entry meeting dihadiri oleh pimpinan lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah atau yang mewakili.
  • Dalam entry meeting, lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah menerima informasi terkait tindak lanjut atas pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan Akreditasi.
  • Lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah menerima visitasi baik secara luring maupun daring.
  • Dalam hal visitasi dilakukan secara daring, Lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah harus menyediakan dokumentasi sarana pendukung program pelatihan dalam bentuk visual dan/atau audio visual.
  • Visitasi sekurang-kurangnya dihadiri oleh unsur lembaga pelatihan yang terdiri dari: pimpinan lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah, penyelenggara program pelatihan, tim penjamin mutu program pelatihan, dan tenaga pengajar program pelatihan.
  • Hasil pelaksanaan Visitasi dapat turut memuat rekomendasi yang disampaikan kepada lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah
  • Lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah dapat memberikan tanggapan atas hasil pelaksanaan Visitasi.
Back to process map

5. Exit Meeting

  • Pimpinan lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah menghadiri exit meeting dan menandatangani berita acara dan rekomendasi hasil penilaian.
  • Lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah menyatakan kemauan/kesanggupan pemenuhan rekomendasi perbaikan, sebagaimana tertuang dalam Lampiran Berita Acara Penilaian Akhir.
Back to process map

6. Penyampaian Hasil Penilaian Akreditasi Program

  • Lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah menerima penetapan hasil penilaian akhir Akreditasi Program dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

Pasca Akreditasi

  • Pembinaan dilakukan sebagai upaya untuk menjaga kualitas pelatihan yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi agar tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
  • Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi mendapatkan pembinaan dari Pusdiklat Pemilik Program atas program pelatihan terakreditasi dan tenaga pengajar sesuai kebijakan BPPK.
  • Bentuk kegiatan pembinaan merupakan hasil kesepakatan antara Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi dengan Pusdiklat Pemilik Program.
Back to process map

2. Pemantauan dan Evaluasi

  • Pemantauan dan evaluasi dilakukan atas penyelenggaraan program pelatihan terakreditasi dan tindak lanjut atas hasil rekomendasi perbaikan berdasarkan Berita Acara Hasil Penilaian Akhir dan/atau Berita Acara Hasil Pemantauan dan Evaluasi tahun sebelumnya.
  • Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi mengikuti kegiatan pemantauan dan evaluasi secara periodik, baik yang dilakukan secara luring maupun daring.
  • Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi mempunyai kewajiban untuk:
    • melaksanakan rekomendasi hasil penilaian dan meningkatkan kualitas pengelolaan program pelatihan terakreditasi;
    • menyelenggarakan program pelatihan terakreditasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
    • menyampaikan rencana penyelenggaraan Program Pelatihan Terakreditasi untuk periode 1 (satu) tahun berikutnya yang disampaikan kepada Kepala BPPK paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan program pelatihan terakreditasi yang pertama; dan
    • menyampaikan laporan pelaksanaan program pelatihan terakreditasi.
  • Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi menyediakan data, informasi, dan dokumen yang dibutuhkan oleh tim evaluator atas pelaksanaan kewajiban Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.
  • Pimpinan Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi menandatangani berita acara pemantauan dan evaluasi.
Kembali

Updated at: 17 Juli 2023

Hotline: 0851-8680-2244 (WA only )
E-mail: bppk.hubungikami@kemenkeu.go.id
Alamat korespondensi
  • Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
  • Jl. Purnawarman no.99 Kebayoran Baru
  • Jakarta Selatan 12110