1. Pengajuan Permohonan Rencana Akreditasi Program
Lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah mengajukan permohonan rencana Akreditasi
Program
secara tertulis kepada Kepala BPPK.
Lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah menerima tanggapan atas permohonan rencana
Akreditasi Program dari BPPK.
Lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah menghubungi Pusdiklat/Balai Diklat yang
ditunjuk
untuk menindaklanjuti permohonan rencana Akreditasi Program, baik secara luring maupun
daring
2. Identifikasi Kebutuhan Pengembangan Kompetensi Pengelola Keuangan
Negara oleh Balai Diklat Keuangan/Pusat Pendidikan dan Pelatihan
pemilik program
Lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah memperoleh informasi dari Pusdiklat/Balai
Diklat yang ditunjuk terkait dengan layanan pembelajaran yang tepat untuk memenuhi
kebutuhan pengembangan kompetensi yang diajukan untuk diakreditasi.
Dalam hal BDK/Pusdiklat merekomendasikan pemenuhan kebutuhan pengembangan kompetensi
melalui akreditasi program pelatihan, lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah
mendapat pengarahan terkait dengan Body of Knowledge Program Akreditasi. Pengarahan
dilakukan untuk memastikan bahwa program pelatihan yang diajukan untuk diakreditasi
masuk dalam ranah pelatihan teknis di bidang keuangan negara
Lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah melakukan evaluasi mandiri atau
self-assessment kesiapan pelaksanaan akreditasi dengan mengisi formulir self-assessment
Self-assessment dilakukan sesuai dengan kondisi riil pada lembaga pendidikan dan
pelatihan pemerintah.
Pendampingan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas lembaga pendidikan dan pelatihan
pemerintah dalam rangka pemenuhan persyaratan akreditasi.
Lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah menyampaikan surat permohonan pendampingan
kepada BPPK.
Bentuk kegiatan pendampingan merupakan hasil kesepakatan antara lembaga pendidikan dan
pelatihan pemerintah dengan Pusdiklat Pemilik Program (seperti pelatihan, bimbingan
teknis, workshop, focus group discussion, coaching, baik yang dilakukan secara luring
maupun daring).
Pendampingan dilaksanakan untuk paling lama 6 (enam) bulan.
1. Pemberitahuan Persetujuan Permohonan Akreditasi Program
Lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah yang telah mengikuti konsultasi dan/atau
pendampingan dan dinyatakan siap mengikuti akreditasi, akan memperoleh Surat
Pemberitahuan Persetujuan Permohonan Akreditasi yang di dalamnya memuat permintaan
pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program.
Lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah menyiapkan kelengkapan dokumen
persyaratan permohonan akreditasi dan menyampaikan dokumen tersebut kepada BPPK
2. Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Persyaratan Permohonan Akreditasi Program
Dalam hal dokumen persyaratan lengkap, lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah
menerima Surat Pemberitahuan Rencana Pelaksanaan Entry Meeting.
Dalam hal dokumen persyaratan belum lengkap, lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah
menerima Surat Pemberitahuan Rencana Pelaksanaan Entry Meeting yang di dalamnya memuat
permintaan kelengkapan dokumen permintaan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan
Akreditasi Program.
Lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah menyampaikan kekurangan dokumen paling
lambat 3 (tiga) hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima.
Apabila lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah tidak menyampaikan kekurangan
dokumen sebagaimana diminta, maka penilaian akan dilakukan berdasarkan dokumen yang
tersedia.
Entry meeting dihadiri oleh pimpinan lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah atau
yang mewakili.
Dalam entry meeting, lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah menerima informasi
terkait tindak lanjut atas pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan
Akreditasi.
Lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah menerima visitasi baik secara luring maupun
daring.
Dalam hal visitasi dilakukan secara daring, Lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah
harus menyediakan dokumentasi sarana pendukung program pelatihan dalam bentuk visual
dan/atau audio visual.
Visitasi sekurang-kurangnya dihadiri oleh unsur lembaga pelatihan yang terdiri dari:
pimpinan lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah, penyelenggara program pelatihan,
tim penjamin mutu program pelatihan, dan tenaga pengajar program pelatihan.
Hasil pelaksanaan Visitasi dapat turut memuat rekomendasi yang disampaikan kepada
lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah
Lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah dapat memberikan tanggapan atas hasil
pelaksanaan Visitasi.
Pimpinan lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah menghadiri exit meeting dan
menandatangani berita acara dan rekomendasi hasil penilaian.
Lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah menyatakan kemauan/kesanggupan pemenuhan
rekomendasi perbaikan, sebagaimana tertuang dalam Lampiran Berita Acara Penilaian Akhir.
Pembinaan dilakukan sebagai upaya untuk menjaga kualitas pelatihan yang diselenggarakan
oleh Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi agar tetap sesuai dengan
standar yang telah ditetapkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi mendapatkan pembinaan dari
Pusdiklat Pemilik Program atas program pelatihan terakreditasi dan tenaga pengajar
sesuai kebijakan BPPK.
Bentuk kegiatan pembinaan merupakan hasil kesepakatan antara Lembaga Penyelenggara
Program Pelatihan Terakreditasi dengan Pusdiklat Pemilik Program.
Pemantauan dan evaluasi dilakukan atas penyelenggaraan program pelatihan terakreditasi
dan tindak lanjut atas hasil rekomendasi perbaikan berdasarkan Berita Acara Hasil
Penilaian Akhir dan/atau Berita Acara Hasil Pemantauan dan Evaluasi tahun sebelumnya.
Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi mengikuti kegiatan pemantauan dan
evaluasi secara periodik, baik yang dilakukan secara luring maupun daring.
Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi mempunyai kewajiban untuk:
melaksanakan rekomendasi hasil penilaian dan meningkatkan kualitas pengelolaan
program pelatihan terakreditasi;
menyelenggarakan program pelatihan terakreditasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam
1 (satu) tahun;
menyampaikan rencana penyelenggaraan Program Pelatihan Terakreditasi untuk periode 1
(satu) tahun berikutnya yang disampaikan kepada Kepala BPPK paling lambat 1 (satu)
bulan sebelum pelaksanaan program pelatihan terakreditasi yang pertama; dan
menyampaikan laporan pelaksanaan program pelatihan terakreditasi.
Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi menyediakan data, informasi, dan
dokumen yang dibutuhkan oleh tim evaluator atas pelaksanaan kewajiban Lembaga
Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.
Pimpinan Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi menandatangani berita
acara pemantauan dan evaluasi.