home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Sub Menu 1
Sub Menu 2
Sub Menu 3
Sub Menu 4
Sub Menu 5
HAK PERPAJAKAN PBB P2
Pusdiklat Pajak
Senin, 29 Desember 2014 13:09 WIB
Abstrak
Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( PBB P2) yang terutang dalam SPPT, atau utang pajak yang timbul karena pemeriksaan pajak, akan terasa mudah bagi Wajib Pajak (WP) apabila mereka memahami hak dan kewajiban-nya. Selain melaksanakan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak mestilah mengetahui tentang hak perpajakan PBB P2, seperti hak mengajukan keberatan dan banding berdasarkan hasil pemeriksaan, hak memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan imbalan bunga dan hak untuk mengajukan pembatalan, pengurangan dan pembetulan ketetapan.
Keywords, hak perpajakan WP P2
Latar Belakang
Melaksanakan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)akan terasa mudah bagi Wajib Pajak (WP) apabila mereka memahami hak dan kewajiban-nya. Termasuk kewajiban bagi Wajib Pajak adalah membayar PBB yang terutang dalam SPPTatau utang pajak yang timbul karena pemeriksaan pajak. Utang PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebagai produk pemeriksaan bisa tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah PBB (STPD PBB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar PBB (SKPDKB PBB),Surat Keputusan Pembetulan dan Surat Keputusan Keberatan. Utang PBB P2 dapat juga timbul akibat Surat Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.
Selain kewajiban perpajakan seperti tersebut di atas, WPPBB P2 mestilah mengetahui tentang hak perpajakan PBB P2. Oleh sebab itu, tulisan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang hak perpajakan PBB P2, misalnya 1). Hak mengajukan Keberatan dan Bandingberdasarkan hasil pemeriksaan; 2).Hak memperoleh Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dan Imbalan Bunga dan 3). Hak untuk mengajukan Pembatalan, Pengurangan dan Pembetulan Ketetapan.
Pembahasan
1.Hak untuk mengajukan Keberatan dan Banding
Hak untuk mengajukan Keberatan
Pada dasarnya, Keberatan PBB P2 yang diajukan oleh WP mengandung makna bahwa 1). WP merasa tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakankepadanya atau; 2). WP tidak sependapat atas isi SPPT atau SKPD karena tidak sesuai atau kurang sesuai dengan keadaan sebenamyaseperti mengenai kesalahan pada luas obyek PBB, kesalahan klasifikasi obyek PBB, kesalahan pada penetapan atau pengenaan pajak terhutang dan terdapat beda persepsi mengenai peraturan perundang-undangan pajak. WPdapatmengajukan Keberatan kepada Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendapatan Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas suatu SPPT, SKPD PBB dan STPD PBB.
Persyaratan yang harus dipenuhi WP dalam pengajuan Keberatan yaitu :
Bukti pendukung yang harus dilampirkan untuk memperkuat alasan atas pengajuan Keberatan, yaitu :
Setelah suratKeberatan diajukan, WP akan diberi tanda bukti penerimaan.Keberatan yang diajukan WP, akan diproses oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk, dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak diterimanya surat Keberatandan Kepala Daerah harus sudah memberikan keputusan. Apabila dalam jangka waktu 12 bulanterlewati, maka pengajuan Keberatan WP dianggap diterima.
Keputusan Keberatan atas permohonan WP dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian,menolak atau menambah pajak yang terutang.
Atas keputusan Keberatan yang ditolak atau dikabulkan sebagian, makaditambah denda sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan Keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan Keberatan.Dalam hal WP mengajukan permohonan Banding, maka sanksi administratif berupa denda sebesar 50% tidak dikenakan.
Proses Keberatan yang diajukan secara bersamaan dengan Permohonan Pengurangan
WP yang mengajukan Keberatan dan pengurangan secara sekaligus, maka permohonan Keberatan harus diselesaikan terlebih dahulu.Dan Kepala Daerah wajib memberikan penjelasan secara tertulis mengenai hal-hal yang menjadi Dasar Perhitungan Pajak PBB kepada WP.Untuk mempercepat penyelesaian dan tersedianya rentang waktu pembetulan Keputusan Penyelesaian Keberatan, maka penyelesaian Keberatan diupayakan selesai dalam jangka waktu 6 bulan sejak diterimanya pengajuan Keberatan.
Hak untuk mengajukan Banding
Apabila WP merasa kurang puas atas keputusan mengenai Keberatannya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah, maka dapat mengajukan permohonan Banding hanya kepada Pengadilan Pajak. Permohonan Banding diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 bulan sejak keputusan diterima, dilampiri dengan salinan dari surat keputusan Keberatan tersebut.
Banding tersebut dapat dilakukan dalam hal pengajuan Keberatan ditolak oleh Kepala Daerah mengenai besarnya pajak terhutang pada SPPT dan atau SKPD, karena data obyek tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau karena adanya perbedaan penafsiran peraturan-perundangan antara WP dengan aparat pajak.
Pengajuan Banding dapat juga diajukan karena subyek pajak tidak bersedia menjadi WP atas penunjukan Kepala Daerah, meskipun subyek pajak sudah memberikan keterangan, namun keterangan itu tetap ditolak oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.
Putusan Banding dapat berupa ditolak atau dikabulkan sebagian, maka terhadap WP dikenai sanksi administrasi berupa denda 100% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan Keberatan.
Pengajuan permohonan Banding menangguhkan kewajiban membayar pajak sampai dengan 1 bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.
2.Hak memperoleh Pengembalian Kelebihan Pembayaran dan Imbalan Bunga
WP dapat mengajukan permohonan Pengembalian pajak kepada Kepala Daerah, atas Kelebihan Pembayaran pajak yang dibayarnya melebihi yang seharusnya dibayar.Permohonan dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani, sekurang-kurangnya memuat bukti setoran pajak, bukti SPTPD, dokumen atau keterangan yang menjadi dasar pembayaran pajak dan perhitungan pembayaran pajak menurut WP.
Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 bulan, sejak diterimanya permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, harus memberikan keputusan dan menerbitkan SKPDLB dalam jangka waktu 1 bulan, yang sebelumya terlebih dahulu dilakukannya pemeriksaan untuk mengetahui kebenaran atas permohonan tersebut.
Apabila jangka waktu telah dilampaui dan tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan WP atas pengembalian pembayaran pajak dianggap dikabulkan.SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 bulan.Atas pengembalian pajak tersebut diperhitungkan dengan utang pajak lainnya, kelebihan pembayaran pajak langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.Pengembalian Kelebihan Pembayaran pajak dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 bulan sejak diterbitkannya SKRDLB. Jika Pengembalian Kelebihan Pembayaran pajak dilakukan setelah lewat 2 bulan, maka kepada WP diberikan Imbalan Bunga sebesar 2% sebulan untuk jangka waktu 24 bulan dihitung sejak bulan pelunasan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak.
Jika pengajuan Keberatan atau permohonan Banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah Imbalan Bunga sebesar 2% sebulan untuk paling lama 24 bulan. Imbalan Bunga dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKPDLB.
3.Hak untuk mengajukan Pembatalan, Pengurangan dan Pembetulan Ketetapan
Hak untuk mengajukan Pembatalan SKPD atau STPD PBB
WP dapat mengajukan permohonan Pembatalan SKPD PBB yang tidak benar, manakala pengajuan Keberatanditolak karena tidak memenuhi persyaratan formil, walaupun persyaratan materiil terpenuhi, demikian juga permohonan Pengurangan atau Pembatalan atas STP PBByang tidak benar. Permohonan hanya dapat diajukan 2 kali oleh WP, hal tersebut agar tercipta tertib administrasi.
Selain itu, dalam rangka memberikan keadilan dan melindungi hak WP, Kepala Daerah atas kewenangannya, dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau tanpa dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan WP. Namun dalam hal WP tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, permohonan WPtidak dapat dipertimbangkan.Khusus untuk permohonan pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau SKPD ini hanya dapat diajukan oleh WP satu kali saja.
UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah belum mengatur tentang pembatalan penetapan sebagai WP, padahal UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan telah mengaturnya, tepatnya pada Pasal 4 ayat (3) UU PBB, bahwa dalam hal atas suatu objek pajak belum jelas diketahui WP-nya, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan subjek pajak sebagai WP. Namun, apabila orang atau badan yang ditetapkan sebagai WP tersebut berpendapat bukan ia sebagai WP terhadap objek pajak tersebut, maka yang bersangkutan dapat memberikan keterangan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa ia bukan WP terhadap objek pajak dimaksud. Dan berdasarkan Pasal 4 ayat (5) UU PBB menatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat membatalkan penetapan subjek pajak sebagai WP PBB. Direktur Jenderal Pajak membatalkan penetapan sebagai WP dalam jangka waktu satu bulan sejak diterimanya surat keterangan dimaksud.
Hak untuk mengajukan Pengurangan PBB
WP orang pribadi atau badan karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau karena sebab-sebab tertentu lainnya serta dalam hal objek pajak yang terkena bencana alam dan juga bagi WP anggota veteran pejuang kemerdekaan dan veteran pembela kemerdekaan, dapat mengajukan permohonan pengurangan atas PBB terutang. Pengurangan dapat diajukan dalam hal:
Besarnya Pengurangan PBB tergantung kebijakan yang diatur dalam perda masing-masing kota atau kabupaten misalnya paling tinggi 75%. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pengurangan paling tinggi 50% dari PBB terutang.
Dalam hal kondisi tertentu, Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh WP orang pribadi yang berpenghasilan rendah yang NJOP/m2 meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan, diberikan pengurangan paling tinggi 100% dari PBB yang terutang.
Keputusan atas permohonan Pengurangan PBB yang diajukan WPdapat berupa keputusan untuk mengabulkan seluruh permohonan, mengabulkan sebagian atau menolak.
Hak untuk mengajukan Pembetulan Ketetapan
Kepala Daerah karena jabatan atau atas permohonan WP, dapat membetulkan SKPD PBB atau STPD PBB, SPPTyang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. WP dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Daerah untuk
Untuk memberikan kepastian hukum, Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak tanggal permohonan diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan WP. Apabila jangka waktu tersebut terlampaui maka atas permohonan WP dianggap dikabulkan.
Simpulan
Melaksanakan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)akan terasa mudah bagi Wajib Pajak (WP) apabila mereka memahami hak dan kewajiban-nya. Kewajiban tersebut adalah membayar PBB yang terutang dalam SPPT atau utang pajak yang timbul karena pemeriksaanpajak. Namun kepatuhan Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, tergantung pada kemauan mereka dalam mematuhi ketentuan peraturan perpajakan.
Selain kewajiban perpajakan yang mesti Wajib Pajak patuhi, perlu dilihat sejauh mana tingkat pengetahuan mereka tentang hak perpajakannya, seperti hak mengajukan Keberatan dan Bandingberdasarkan hasil pemeriksaan, hak memperoleh Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dan Imbalan Bunga dan hak untuk mengajukan Pembatalan, Pengurangan dan Pembetulan Ketetapan.
Tulisan ini bertujuan untuk memberikan gambaran kepada Wajib Pajak tentang hak perpajakan PBB P2, selain kewajibannya untuk membayar pajak.
Daftar Pustaka
Ditulis oleh : Admin - Pusdiklat Pajak
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik