Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor: 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum Pasal 1948, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum mempunyai tugas membina pelatihan dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1948, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. pengelolaan pelatihan teknis dan/ atau pelatihan fungsional terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan;
  2. perencanaan dan pengembangan program, desain, dan teknologi pembelajaran di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan;
  3. pelaksanaan kemitraan strategis dengan institusi dalam negeri maupun luar negeri mengenai pengembangan kompetensi, uji kompetensi/ penilaian kompetensi/ ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan;
  4. pelaksanaan koordinasi dan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organ1sas1 pembelajar terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan; 
  5. pelaksanaan dan koordinasi penyelenggaraan pembelajaran terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan;
  6. penjaminan mutu pembelajaran, uji kompetensi/ penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi serta pelaksanaan dan koordinasi evaluasi, pemantauan, pelaporan penyelenggaraan, pengolahan hasil, dan pengelolaan surat keterangan pembelajaran terkait keuangan negara di bi dang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan;
  7. pengelolaan uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan serta jab a tan fungsional; dan
  8. penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar, pengelolaan kinerja dan risiko, serta pelaksanaan administrasi pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum.