Sosialisasi LHKPN

Di dalam nilai-nilai Kementerian Keuangan, integritas adalah berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Lebih dari kata-kata, integritas tercermin dalam perilaku dan tindakan sehari-hari atau harus dibuktikan dengan perbuatan yang menunjukkan konsistensi dengan ucapan dan keyakinan. Salah satu bentuk perilaku berintegritas yaitu dengan melaporkan pajak pribadi dan harta kekayaan yang wajib dilaksanakan oleh seluruh pegawai Kementerian Keuangan.

Berdasarkan KMK 277 tahun 2017 tentang Mekanisme Penyampaian Laporan Harta Kekayaan dan Pajak-Pajak Pribadi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan pada 13 Maret 2017 dimulailah penerapan ALPHA (Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan) sebagai sistem yang mesimplifikasi laporan-laporan harta kekayaan dan pajak-pajak pribadi untuk meningkatkan kepatuhan pegawai dalam melaporkan harta dan pajak serta mendorong akuntabilitas dan transparansi di lingkungan Kemenkeu.

Untuk mengingatkan kembali dan mengakselerasi pelaporan ALPHA, telah diselenggarakan Sosialisasi Pelaporan Harta Kekayaan dan Pajak-Pajak Pribadi di lingkungan Pusdiklat Keuangan Umum (16/2) secara daring yang diikuti oleh seluruh pegawai pusdiklat dan menghadirkan narasumber Rachmat Efendi, Kepala Subbagian Kepatuhan Internal Sekretariat BPPK, menjelaskan secara rinci mengenai pengisian dan pelaporan pajak-pajak pribadi dan harta kekayaan pada aplikasi ALPHA yang dapat diakses melalui layanan Office Automation (OA) Kemenkeu. Dengan kegiatan ini diharapkan seluruh pegawai dapat menyelesaikan kewajiban pelaporan ALPHA sebelum akhir batas pengisian Senin, 7 Maret 2022.