Pengaduan

1. Alur Pengaduan

Guna memastikan pengaduan yang masuk tertangani dengan baik, memenuhi janji layanan, dan bagian dari peningkatan layanan berkelanjutan, Pusdiklat KU memiliki berbagai kanal pengaduan. Selanjutnya, interaksi antar kanal pengaduan dengan pengguna layanan tercantum pada bagan alur pengaduan sebagaimana tercantum pada link berikut ini.

2. SP4N-LAPOR!

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia yang terintegrasi dalam satu pintu saluran pengaduan secara nasional.

Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.

Pusdiklat Keuangan Umum sebagai organisasi penyelenggara pelayanan publik telah terhubung dengan SP4N-LAPOR!. Apabila stakeholder dan masyarakat mengalami atau mengetahui adanya ketidaksesuaian, ketidakwajaran, ataupun kerugian dalam menerima pelayanan yang diberikan oleh Pusdiklat Keuangan Umum, pengaduan terhadap hal tersebut dan sejenisnya dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR! pada tautan https://lapor.go.id

3. Gratifikasi Online

Masyarakat atau publik yang ingin melaporkan penerimaan/penolakan gratifikasi kepada KPK secara online dapat mengakses tautan https://gol.kpk.go.id

4. Whistleblowing System

Whistleblowing System (WISE) adalah aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan bagi pegawai Kementerian Keuangan atau masyarakat yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Pelapor tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri karena Kementerian Keuangan akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI PELAPOR sebagai whistleblower. Kementerian Keuangan menghargai informasi yang dilaporkan. Fokus Kementerian Keuangan kepada materi informasi yang dilaporkan.

Aplikasi WISE dapat diakses melalui tautan https://www.wise.kemenkeu.go.id

5. PengaduanPusKU

Masyarakat/publik dan penerima layanan Pusdiklat Keuangan Umum yang ingin melaporkan ketidaksesuaian layanan pembelajaran berlanjut; ketidakadilan/keberpihakan pemberian layanan; dan layanan lainnya yang diberikan oleh Pusdiklat Keuangan Umum dapat disampaikan melalui email pengaduan.ku@kemenkeu.go.id atau tautan https://s.id/pengaduanku atau mengisi formulir ini.

Tim Pengelola Pengaduan akan merahasiakan identitas pribadi pelapor karena Pusdiklat Keuangan hanya fokus pada informasi yang diadukan sebagai dari implementasi nilai-nilai BAHAGIA Melayani, BerAKHLAK, dan perbaikan berkelanjutan.

6. KeluhanPusKU

Para peserta pelatihan baik yang sedang aktif menjadi peserta maupun sebagai alumni peserta pelatihan dapat juga melaporkan keluhan-keluhan yang dialami terhadap pelayanan yang diberikan dalam penyelenggaraan pelatihan-pelatihan oleh Pusdiklat keuangan Umum melalui tautan https://bit.ly/keluhanpusku

7. Kontak dan Email PengaduanPusKU 

Masyarakat atau publik dapat menyampaikan pengaduan-pengaduan secara umum ataupun pertanyaan seputar pengaduan dan pelayanan Pusdiklat Keuangan Umum melalui kanal sebagai berikut:

Kontak: (021) 7996109

Email: pengaduan.ku@kemenkeu.go.id