Tahapan Manajemen Talenta

Tahapan


Ibarat pepatah yang berbunyi: “Semakin tinggi gunung yang kamu daki, semakin dekat pula kamu dengan puncaknya. Semakin banyak tahapan ujian yang kamu lalui, semakin nyata pula kesuksesan yang kamu terima”. Inilah mengapa seorang talent harus melalui beberapa tahapan pada pelaksanaan Manajemen Talenta di BPPK. Hal ini untuk memastikan talent yang dipilih memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan organisasi. Adapun tahap-tahap pelaksanaan Manajemen Talenta di BPPK adalah sebagai berikut:

  1. Analisis Kebutuhan Talent

    Analisis Kebutuhan Talent merupakan tahapan perhitungan jumlah kebutuhan talent yang akan dikelola atau dikembangkan dalam manajemen talenta. Hal ini didasarkan pada jumlah jabatan yang akan kosong.Pada tahapan ini terdapat beberapa hal yang dilakukan, yaitu:

  2. Identifikasi Calon Talent

    Pada tahapan ini terdapat beberapa hal yang dilakukan, yaitu:

    1. 1. Pemetaan pejabat/pegawai melalui Box Pemetaan Pegawai yang merupakan data primer untuk pelaksanaan Manajemen Talenta
    2. 2. Seleksi rekam jejak dan integritas
    3. 3. Konfirmasi calon talent ke unit-unit di lingkungan BPPK, dan
    4. 4. Pelaksanaan Forum Pimpinan untuk menetapkan talent yang akan dipilih pada tahun tersebut.
    Lebih lanjut →
  3. Penetapan Talent

    Penetapan talent dilakukan melalui mekanisme Forum Pimpinan Manajemen Talenta Unit yang dihadiri oleh Kepala Badan dan para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan BPPK.

  4. Pengembangan Talent

    Pengembangan talent bertujuan untuk mempersiapkan talent untuk menduduki jabatan struktural setingkat lebih tinggi atau posisi/jabatan lainnya. ​ Untuk mengetahui tahapan dan jenis-jenis pengembangan talent, silahkan klik link di bawah ini

    Lebih lanjut →
  5. Retensi Talent

    Retensi talent merupakan sarana untuk meningkatkan motivasi dan komitmen talent agar menunjukkan kompetensi dan kinerja optimal dalam manajemen talenta. Retensi talent merupakan penghargaan yang diberikan organisasi kepada talent. Contoh program retensi yang telah dilaksanakan dalam Manajemen Talenta BPPK adalah program beasiswa yang bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) serta shortcourse dan seminar.

  6. Evaluasi Talent

    Evaluasi talent merupakan tahapan pengukuran kesiapan talent untuk ditempatkan pada jabatan struktural yang diperoleh dari hasil capaian kinerja tahun berjalan, peningkatan kompetensi talent selama program pengembangan, serta hasil uji kelayakan dan kepatutan. Talent yang telah melaksanakan evaluasi talent akan masuk ke dalam sebuah kriteria yang telah ditentukan sebagai tindak lanjut hasil penilaian evaluasi talent. Adapun kriteria yang dimaksud terbagi menjadi tiga kategori yaitu:

    1. 1. Ready Now (nilai 80 s.d. 100) Talent telah memenuhi kriteria untuk ditempatkan pada jabatan struktural setingkat lebih tinggi atau posisi jabatan lain yang dianggap strategis oleh Kementerian Keuangan.
    2. 2. Need Development (nilai 60 s.d. 79,99) Talent masih membutuhkan pelatihan dan pengembangan kompetensi lebih lanjut untuk dapat ditempatkan pada jabatan struktural setingkat lebih tinggi atau posisi jabatan lain yang dianggap strategis oleh Kementerian Keuangan.
    3. 3. Exit (nilai kurang dari 60) Talent yang tidak memenuhi kriteria untuk ditempatkan pada jabatan struktural setingkat lebih tinggi atau posisi/ jabatan lain yang dianggap strategis oleh Kementerian Keuangan sehingga akan dikeluarkan dari Talent Pool.

    Talent yang berada di posisi Ready Now akan dibahas oleh Panitia Seleksi (Baperjakat) untuk ditempatkan pada jabatan target sesuai dengan kompetensinya.

Pemetaan Pegawai


Pemetaan pegawai yang akan diusulkan menjadi talent dilakukan melalui pengukuran kompetensi/potensi dan penilaian kinerja berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 130/KMK.01/2013 tentang Penataan Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. Pengukuran kompetensi/potensi diperoleh dari hasil pelaksanaan Assessment Center atau hasil psikotes. Berdasarkan KMK dimaksud, pemetaan kompetensi pelaksana dilaksanakan berdasarkan hasil psikotes. Namun, di BPPK beberapa pelaksana telah mengikuti kegiatan Assessment Center, sehingga pemetaan pelaksana di BPPK ada juga yang menggunakan hasil Assessment Center. Kategori pengukuran kompetensi berdasarkan hasil Assessment Center adalah tinggi/sedang/rendah yang diperoleh melalui kurva normal berdasarkan populasi pada masing-masing kelompok pemetaan. Sedangkan, kategori pengukuran potensi berdasarkan hasil psikotes adalah luas/sedang/terbatas. Adapun pengukuran kinerja diperoleh berdasarkan Nilai Kinerja Pegawai dengan kategorisasi sebagai berikut:

  1. 1. Tinggi (NKP 90 s.d. 120)
  2. 2. Sedang (NKP 75 s.d. 89)
  3. 3. Rendah (NKP kurang dari 75)

Untuk lebih jelasnya, nilai pengukuran kompetensi dan kinerja pegawai dapat dilihat pada bagan di atas. Selanjutnya, Nilai Kompetensi/Potensi dan Nilai Kinerja Pegawai berdasarkan kategori yang telah ditetapkan disusun ke dalam Box Pemetaan Pegawai untuk setiap jabatan sebagai berikut:

Keterangan : Calon talent merupakan pegawai yang berada pada Box 9 pemetaan pegawai serta dapat menambahkan calon talent yang berada pada box 8 dan 7 berdasarkan surat keputusan pimpinan unit Eselon I yang akan disampaikan dalam Forum Pimpinan.

Pemberhentian Talent

Menjadi seorang talent membutuhkan komitmen yang kuat. Bisa saja, seorang talent dikeluarkan dari Talent Pool dalam pengelolaan Manajemen Talenta jika terjadi beberapa kondisi.