Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 52/PMK.01/2011 tanggal 22 Maret 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan, merupakan unit pelaksana teknis Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Balai Diklat Kepemimpinan) mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut,Balai Diklat Kepemimpinan menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana, program dan anggaran penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan
- Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan
- Pengolahan dan penyajian data dan informasi, dan
- Pelaksanaan administrasi Balai
Balai Diklat Kepemimpinan terdiri atas :
- Sub bagian Tata Usaha
- Seksi Penyelenggaraan
- Seksi Evaluasi dan Informasi
- Kelompok Jabatan Fungsional
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Balai Diklat Kepemimpinan didukung oleh sumber daya sebagai berikut:
- Sumber daya manusia, terdiri atas 1 orang Kepala Balai, 1 orang Kasubag Tata Usaha, 2 orang Kepala Seksi, 6 orang Widyaiswara dan 25 pelaksana
- Sarana dan prasarana pendukung yang meliputi :
1 gedung kantor 3 lantai
4 ruang kelas
1 ruang seminar
1 aula
7 ruang diskusi
3 gedung asrama
1 ruang perpustakaan
1 pendopo
1 ruang komputer
Sarana olah raga dan kesenian (lapangan tenis, lapangan volley, lapangan bulutangkis, tenis meja, futsal, sepeda, seperangkat gamelan, kulintang dan organ)